SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikembar, Polres Sukabumi, mobil jenis Ayla warna hitam dengan nomor polisi D 1320 QI, terpasang pada kendaraan yang ditemukan di pinggir Jalan Cibanteng, Desa/ Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, adalah palsu.
Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, mobil ditemukan warga pada Selasa, sekira pukul 06.30 WIB.
“Jadi nomor polisi yang terpasang D 1320 QI tidak sesuai dengan surat faktur kendaraan yang di temukan di dalam kendaraannya,” ujar Ridwan, Selasa (22/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ridwan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, meliputi registrasi, nomor rangka dan mesin kendaraan, menunjukkan jika identitas asli yang terdaftar di Samsat bermerek Daihatsu Ayla warna hitam memiliki nomor polisi resmi F 1103 FAA dengan tahun pembuatan 2021.

Kendaraan tesebut memiliki nomor rangka MHKS4DB3JMJ031601 dan nomor mesin 1KRA597209, dengan pemilik atas nama Wardatun Najifah. “Pemiliknya warga Kampung Kananga RT 02/04, Gunung Menyan, Desa Pamijahan, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Masih kata Ridwan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek jajaran, bahwa ada laporan kendaraan hilang yang dilaporkan ke Polsek Surade, Polres Sukabumi.
Bahwa kendaraan yang ditemukan di pinggir Jalan Cibanteng, Desa Cikembar tersebut, sebelumnya dipinjam oleh warga Surade.
“Kemudian diketahui hilang pada Selasa (22/3/2022), sekira jam 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Informasi diperoleh, saat ini kendaraan tersebut masih diamankan Mako Polsek Cikembar dan masih menunggu jajaran Polsek Surade untuk penanganan selanjutnya.