Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Aisar Khaled - Ist

Influencer Aisar Khaled - Ist

sukabumiheadline.com – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan senilai Rp5,7 miliar. Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Aishar.

Laporan itu sudah diterima di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, pemanggilan mendatang merupakan agenda pemeriksaan saksi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Kekinian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap bahwa Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penipuan senilai Rp5,7 miliar terhadap Aisar Khaled. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia di Jakarta.

“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (18/9/2026).

“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” lanjut dia.

Budi mengatakan analisis dokumen terkait tentang kerugian yang dialami juga tengah dilakukan. Penyidik harus melihat keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Kemudian gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sidik (penyidikan) ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur. Sehingga pada saat sudah menetapkan tersangka dari perkara ini, pasti penyidik sebelumnya sudah akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan,” bebernya.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru

Ilustrasi lulusan kuliah menganggur - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:24 WIB