sukabumiheadline.com l Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menabuh genderang perlawanan.
Ia membantah keterlibatan dirinya di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Melalui pengacaranya, Achmad Cholidin, eks Sekjen Partai Nasdem itu melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Johnny G Plate tidak menyampaikan eksepsi pribadinya.
Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian. Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara karena pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali.
Achmad juga membeberkan bahwa Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju.
Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, melalui video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.
Arahan lainnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035. Saat itu, kata Achmad, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.
Dalam rapat itu terdapat satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan itu dipenuhi dengan dana swasta maupun pemerintah.
“Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.
Kemudian pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).
Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT.
Arahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka, mengenai percepatan transformasi digital.
Menurut Achmad, berkaca dari arahan Presiden Jokowi, kata Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate.
“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” yakin Achmad.
Selain membantah kliennya memiliki niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad juga menepis kliennya menerima uang panas Rp17.848.308.000 dengan dalih kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.
Menurutnya, unsur mengenai memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan klaim kekayaan kliennya tidak bertambah itu, Achmad menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad.
Adapun kekayaan Johnny G Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, mencapai Rp 191,2 miliar.
Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas.