KDM minta AQUA ubah konsep iklan, DPR nilai menyesatkan, YLKI desak usut, KESDM akan evaluasi

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pruduk AMDK AQUA - AQUA

Pruduk AMDK AQUA - AQUA

sukabumiheadline.com – Inspeksi mendadak atau sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang kaget ketika mendengar penjelasan terkait sumber air AQUA yang menggunakan air dari sumur bor. Padahal, pemahamannya selama ini AQUA menggunakan air dari mata air (air permukaan), masih berbuntut panjang.

Diketahui, hal itu terungkap ketika KDM melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, PT Tirta Investama di Kabupaten Subang.

Berita Terkait: Sidak pabrik, KDM kaget sumber air AQUA dari sumur bor bukan mata air

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajemen Danone Indonesia meyakinkan jika AQUA menggunakan sumber air yang mereka pakai berasal dari sumber air pegunungan yang terlindungi.

“Air AQUA berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi, Minimal 1 tahun penelitian,” kata Danone dal keterangannya.

“Tidak benar. AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing (mengalir secara alami),” dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (29/10/2025).

Namun, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama terkait dugaan sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA berasal dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan. Baca selengkapnya: Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Kekinian, Dedi Mulyadi meminta AQUA mengganti konsep iklan. Selain itu, DPR RI, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara dan mendesak pemerintah ambil tindakan tegas.

KDM minta AQUA ubah konsep iklan 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak pabrik AQUA
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sidak pabrik AQUA di Kabupaten Subang – Ist

“Pemahaman publik itu. Pemahaman publik lho, pak. Air AQUA itu, air dari mata air yang turun. Ya iklannya kan begitu. Ternyata ngebor,” kata Dedi Mulyadi saat sidak kedua. Ke PT Tirta Investama (TIV) Subang.

Baca Juga :  Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Seorang staf perusahaan kemudian menjelaskan air AQUA berasal dari akuifer dalam. Akuifer adalah lapisan batuan berpori atau material tidak terkonsolidasi yang mengandung air dan mampu melepaskan air dalam jumlah yang signifikan.

Akuifer dalam terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air (impermeable layer). Lapisan ini berfungsi sebagai penghalang yang mencegah kontaminasi dari aktivitas manusia di permukaan, seperti limbah industri, pestisida pertanian, atau pencemaran domestik.

“Iklannya ganti aja. Jangan air yang jatuh, air yang dibor,” kata Dedi Mulyadi.

Komentar Kementerian ESDM

Pemerintah berjanji akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah imbas polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang diduga menggunakan air dari sumur bor, bukan mata air.

“Jadi, berdasarkan evaluasi nanti, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari Antara.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap hingga permasalahan di lapangan, Kementerian ESDM akan meminta perusahaan melakukan perbaikan. “Tapi, kalau memang harus dihentikan, itu harus dihentikan, sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” kata Yuliot.

Komentar DPR 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek AQUA, yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Serta, perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025) lalu.

Politisi Partai PKB ini menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu Mafirion juga menegaskan hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  AQUA Terdampak Aksi Boikot Produk Israel? Tenang, Masih Ada Sederet Air Mineral Ini

Komentar YLKI

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap produsen AMDK AQUA jika terbukti melakukan pelanggaran dalam klaim sumber air yang digunakan.

Sebab, temuan Dedi Mulyadi yang menyebut AQUA menggunakan air sumur bor telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Apalagi selama ini, publik telah terbuai dengan citra perusahaan tersebut yang mengklaim airnya berasal langsung dari sumber air pegunungan alami.

“Pernyataan itu sebenarnya merupakan isu yang sudah cukup lama, karena beberapa bulan lalu bahkan sudah disebutkan atau disuarakan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut,” ujar Tulus dalam keterangannya.

Menurut Tulus, jika pernyataan dan temuan tersebut benar, maka produsen Aqua dan AMDK lain yang terafiliasi dengan merek tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam aspek pelabelan.

“Sebab, apa yang dinyatakan pada label tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyesatan terhadap konsumen,” tegasnya.

Lebih jauh, Tulus menambahkan, praktik penggunaan air tanah secara masif oleh perusahaan AMDK juga berpotensi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, karena termasuk dalam kategori eksploitasi air tanah tanpa kendali.

“Jika dilakukan tanpa kendali, hal itu akan berdampak terhadap ketersediaan air tanah untuk pertanian dan sumber air rumah tangga,” lanjutnya.

Tulus pun meminta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak hanya berhenti pada pernyataan di media, melainkan menindaklanjuti dengan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Seharusnya Menteri Lingkungan Hidup dan KDM tidak hanya memberikan pernyataan saja tanpa tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Jika memang hal tersebut dianggap melanggar, maka harus diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun bentuk lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
KRL Sukabumi dan Cikampek: Danantara siapkan Rp50 triliun, ini yang awal digarap
Profil PT Ormat Geothermal Indonesia, dari Israel garap proyek di Maluku Utara
Rp232 miliar! Merinci nilai tangkapan ikan di pelabuhan Sukabumi per bulan
Infografis: Peta elektrifikasi jalur commuter line Tanjung Priok – Sukabumi dan Cikampek
Ayam ras, buras, itik, puyuh: Merinci produksi telur di Sukabumi
Daftar shuttle bus Sukabumi-Jakarta plus tarif dan jadwal, tawarkan kenyamanan dan tepat waktu
Untuk tahu/tempe 70% masih impor, segini kebutuhan dan produksi kedelai di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:00 WIB

KRL Sukabumi dan Cikampek: Danantara siapkan Rp50 triliun, ini yang awal digarap

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:58 WIB

Profil PT Ormat Geothermal Indonesia, dari Israel garap proyek di Maluku Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 10:00 WIB

Rp232 miliar! Merinci nilai tangkapan ikan di pelabuhan Sukabumi per bulan

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:32 WIB

Infografis: Peta elektrifikasi jalur commuter line Tanjung Priok – Sukabumi dan Cikampek

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131