Ketika Dua Monyet Nakal di Cijengkol Sukabumi Harus Jalani Rehabilitasi

- Redaksi

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Rescue menyelamatkan monyet. l Herpiyana Apandi

Tim Rescue menyelamatkan monyet. l Herpiyana Apandi

SUKABUMIHEADLINES.com – Dua ekor primata jenis monyet pantai milik salah seorang warga Kampung/Desa Cijengkol RT 001/011, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diputuskan Tim Rescue harus menjalani proses rehabilitasi.

Berawal dari adanya laporan warga pada Jumat (6/8/2021) pukul 13.00 WIB, meminta bantuan Tim Rescue dari Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Cibadak dan relawan Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Sukabumi Raya untuk mengevakuasi dua ekor monyet pantai.

“Ada laporan warga. Tim datang setelah shalat Jumat, untuk melakukan evakuasi dua ekor monyet pantai tersebut,“ ujar Relawan IEA Galih Anugerah Ramadhan kepada sukabumiheadlines.com, Jumat malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Galih, dua ekor monyet pantai peliharaan warga tersebut pernah lepas dan merusak rumah warga sekitar. Selang 30 menit kemudian, kedua monyet nakal tersebut berhasil dievakuasi tim.

“Pernah lepas dan merusak rumah warga. Sekarang kedua primata tersebut akan direhabilitasi dulu sebelum kembali dilepas ke alam liar,“ pungkas dia.

Berita Terkait

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok
Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Jual jaket ojol kurang Rp30 ribu, dua pria Sukabumi saling bacok

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Berita Terbaru