Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan lahan yang dikuasai PT Kusumo Dwi Abadi (Wonokoyo Group) - Ist

Tampak depan lahan yang dikuasai PT Kusumo Dwi Abadi (Wonokoyo Group) - Ist

sukabumiheadline.com –Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjaring aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), terkait keinginan pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), namun dinilai terlantar. Raker berlangsung di Aula Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) tersebut, Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai lahan milik atau yang berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Kusumo Dwi Abadi (Wonokoyo Group), PT Saraswati serta PT MMC.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana antara lain menyoroti luas lahan mencapai sekira 300 hektare, dengan status hak guna bangunan (HGB). Komisi I juga menyoroti perubahan status hak atas lahan yang sebelumnya disebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU), kemudian berubah menjadi HGB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan tersebut akan didalami lebih lanjut, termasuk mengenai proses dan masa berlaku HGB. Informasi tadi HGU kembali jadi SHGB. Nah, ini kita juga akan mendalami,” kata Andri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, masa berlaku HGB tersebut disebut akan berakhir pada 2033. Oleh karena itu, Komisi I akan mencari tahu lebih rinci sejarah serta proses perubahan alas hak tersebut, termasuk apakah terdapat penyisihan lahan ketika terjadi perubahan dari HGU menjadi HGB.

“Kalau tidak salah akan habis di SHGB-nya saja tahun 2033. Jadi kita ingin tahu track-nya berapa tahun, pola dari awal apa. Apakah ada penyisihan ketika berubah dari HGU ke HGB, ini akan kita telusuri,” kata dia.

“Untuk memastikan aspek legalitas dan status pertanahan tersebut, Komisi I berencana kembali memanggil atau mengunjungi BPN. Menurut Andri, BPN memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status serta riwayat hak atas tanah,” lanjut Andri.

Sementara itu, terkait aspirasi Formabar, Andri mengatakan pada prinsipnya tidak meminta penguasaan lahan secara sepihak. Masyarakat menginginkan agar lahan yang belum termanfaatkan dapat dikembangkan melalui skema yang memungkinkan perusahaan dan masyarakat sama-sama memperoleh manfaat.

“Artinya, pola ke depannya bisa kerja sama atau seperti apa sehingga satu sama lain bisa saling menguntungkan, simbiosis mutualisme,” jelasnya.

Menurut Andri, salah satu opsi yang dapat didiskusikan adalah pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang memungkinkan masyarakat mengembangkan potensi pertanian di wilayah tersebut.

“Kita ingin hari ini masyarakat bisa memaksimalkan, memanfaatkan. Minimal apa pola yang bisa diterapkan sehingga tidak terjadi lahan terlantar. Minimal bisa dimanfaatkan untuk potensi pertaniannya,” harap Andri.

Lebih jauh, Komisi I juga berjanji akan mengawasi agar pemanfaatan lahan tidak sebatas pada praktik penyewaan lahan. Jika terjadi persoalan terkait pemanfaatan hak atas tanah yang tidak sesuai ketentuan, maka akan membawa persoalan tersebut ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kita akan memantau. Tidak ada yang namanya HGB, HGU yang menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kami akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya,” tegas Andri.

“Jika masih terjadi ada kerja sama untuk menyewakan lahan, maka Komisi I masih akan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk meminta penjelasan dari BPN mengenai status lahan, riwayat perubahan hak, luasan sebenarnya, serta kewajiban yang melekat pada pemegang hak,” yakin dia.

Bagi Komisi I, jelas Andri, persoalan lahan di Ciambar bukan semata-mata soal status kepemilikan atau penguasaan tanah, namun bagaimana lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Tujuannya tentu sesuai dengan keinginan masyarakat, tidak banyak dan tidak jauh. Masyarakat di sini hanya ingin memaksimalkan atau memanfaatkan,” pungkasnya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, dan dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi serta Jalil Abdilah. Raker tersebut dihadiri perwakilan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta Formabar.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan Kecamatan Ciambar.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingin lahan HGB terlantar di Ciambar untuk kepentingan masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terbaru