Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tana Indra Permana - Dishub Kabupaten Sukabumi

Tana Indra Permana - Dishub Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap siswi yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana alias TIP, ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban.

Selanjutnya, Polres Sukabumi kini telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut hasil penyelidikan pihak kepolisian, TIP melakukan aksi tak terpujinya tersebut terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan PKL di dinas tersebut.

Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihaknya setelah menerima laporan polisi pada Ahad (13/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP.

“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Dudi kepada para awak media.

Akibat perbuatannya, TIP diancam hukuman sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4, Pasal 6 tentang Kekerasan Seksual Fisik dan Pasal 5 tentang Kekerasan Seksual Nonfisik. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain itu, KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan dan Perbuatan Asusila. Ancaman hukumannya bervariasi, dari 2,8 tahun hingga 15 tahun penjara.

Bahkan, TIP juga bisa dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur
Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB