Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tana Indra Permana - Dishub Kabupaten Sukabumi

Tana Indra Permana - Dishub Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap siswi yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana alias TIP, ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban.

Selanjutnya, Polres Sukabumi kini telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut hasil penyelidikan pihak kepolisian, TIP melakukan aksi tak terpujinya tersebut terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan PKL di dinas tersebut.

Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihaknya setelah menerima laporan polisi pada Ahad (13/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP.

“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Dudi kepada para awak media.

Akibat perbuatannya, TIP diancam hukuman sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4, Pasal 6 tentang Kekerasan Seksual Fisik dan Pasal 5 tentang Kekerasan Seksual Nonfisik. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain itu, KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan dan Perbuatan Asusila. Ancaman hukumannya bervariasi, dari 2,8 tahun hingga 15 tahun penjara.

Bahkan, TIP juga bisa dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru