Majelis Adat Sunda Tak Tahu Pelaporan Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro

- Redaksi

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo menuntut politikus PDIP Arteria Dahlan dipecat. l Istimewa

Demo menuntut politikus PDIP Arteria Dahlan dipecat. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Majelis Adat Sunda mengaku tidak tahu menahu terkait pelimpahan laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (25/1/2022) kemarin. Mereka mengaku belum menerima informasi resmi dari kepolisian.

“Kalau berkaitan dengan pelimpahan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya sampai detik ini belum mendapatkan berita itu (dari kepolisian),” ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, diberitakan republika.co.id, Rabu (26/1/2022).

Ia menyebut terkait pelimpahan kasus tersebut belum menerima pemberitahuan secara resmi. Sehingga, pihaknya masih merasa proses penanganan kasus tersebut berada di Polda Jabar. “Iya, kan harus resmi telepon atau surat. Saya menganggap ini masih di proses di Polda Jabar,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Polda Jawa Barat mengungkapkan laporan pengaduan Majelis Adat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (25/1/2022).

“Laporan pengaduan tersebut (Majelis Adat Sunda) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo.

Pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa terjadi di wilayah Jakarta. “Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta,” katanya.

Diberitakan detik.com, laporan dilakukan Majelis Adat Sunda ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). Pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar namun masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” Ari Mulia Sebagja.

Berita Terkait

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Hukum

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB