Pria asal Sukabumi berbuat kriminal di Bali terancam 5 tahun penjara

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap pria asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial GF (29) di wilayah Tabanan pada Kamis (29/10/2026).

Melansir laman resmi kepolisian, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan GF dilakukan setelah polisi menerima dua laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Buleleng.

Dua pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/10) dan Kamis (29/10). Aksi pertama berlangsung di Jalan Singaraja-Gilimanuk, Desa Tukadmungga. Tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2020 berwarna hitam yang terparkir di halaman sebuah dealer. Saat itu, kunci kendaraan masih menempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian, GF kembali beraksi di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga. Kali ini, sepeda motor Honda Vario 150 milik korban Januaris menjadi sasaran. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel di area parkir toko.

AKBP Ruzi menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan berjalan kaki sambil mencari sepeda motor yang mudah dicuri, terutama kendaraan yang kuncinya masih menempel. Setelah situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial atau marketplace. Salah satu Honda Beat bahkan dijual seharga Rp2 juta kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tukadmungga.

“Setiap selesai mencuri, motor langsung dijual melalui marketplace. Hasilnya digunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Selain beraksi di Buleleng, GF juga mengaku pernah mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah Denpasar dan Tababan.

Atas perbuatannya, GF dijerat Pasal 476 Jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

AKBP Ruzi menyebut, pencurian sepeda motor dengan modus kunci masih menempel banyak terjadi di Buleleng. Masyarakat diminta lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Ia mengingatkan agar kebiasaan mencabut kunci kendaraan tidak diabaikan, termasuk ketika sepeda motor diparkir di pekarangan rumah. Langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah kendaraan menjadi sasaran pencurian.

Berita Terkait

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:13 WIB

Pria asal Sukabumi berbuat kriminal di Bali terancam 5 tahun penjara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Berita Terbaru