Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian - Istimewa

Ilustrasi perceraian - Istimewa

sukabumiheadline.com – Angka perceraian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tergolong tinggi ketimbang kabupaten. Hal itu jika dengan asumsi berdasarkan perbandingan jumlah penduduk kedua wilayah.

Kota Sukabumi yang berpenduduk kurang dari 400 ribu jiwa memiliki angka perceraian dengan jumlah yang hampir sama dengan Kabupaten Sukabumi yang dihuni oleh 2,8 juta jiwa.

Untuk Kota Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat sebanyak 780 perkara perceraian yang diputuskan pada 2024. Sedangkan, di Kabupaten Sukabumi, terjadi 851 kasus perceraian sepanjang tahun yang sama.

Meskipun angka perceraian di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi ketimbang kota, dan mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023, yakni sebanyak 799.

Namun, angka perceraian pada 2024 di kedua daerah tersebut hanya selisih sekira 70 kasus.

Sementara itu, untuk Kota Sukabumi, kasus perceraian 2024 juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 terjadi 780 perkara perceraian, maka pada 2023 ada 739 kasus.

Melambung saat pandemi Covid-19

Untuk informasi, angka perceraian di Kabupaten Sukabumi pernah mengalami peningkatan signifikan,yakni pada 2021. Pengadilan Agama Cibadak, Palabuhanratu, mencatat 2.547 pasangan mengajukan perceraian.

Baca Juga :  Gawat, Ratusan Wanita di Kota Sukabumi Gugat Cerai Suami

Penyebab utama perceraian di Sukabumi relatif sama, yakni faktor ekonomi dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Sebelum keluar putusan cerai, PA akan memberi jeda untuk melakukan mediasi yang diharapkan bisa menyelesaikan kemelut rumah tangga. Mediasi juga dilakukan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga, termasuk perceraian, harta bersama, dan hak asuh anak.

Jenis dan prosedur perceraian

Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir. Baca selengkapnya: Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terkait

Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
3 pria asal Sukabumi ditangkap dan digundulin polisi di Cipanas Cianjur
Tragedi kemanusiaan dalam jual beli Pokir DPRD, nelayan Sukabumi sampai jual sawah
Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final
Kasus Pokir perahu untuk nelayan Ciemas Sukabumi, SPI wanti-wanti anggota DPRD ini
Gadis belia di Sukabumi jadi korban pelecehan seksual lalu direkam
Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:58 WIB

Yatim piatu pelajar SMP dikembalikan sekolah ke keluarga, ini respons Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:16 WIB

3 pria asal Sukabumi ditangkap dan digundulin polisi di Cipanas Cianjur

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:00 WIB

Tragedi kemanusiaan dalam jual beli Pokir DPRD, nelayan Sukabumi sampai jual sawah

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:33 WIB

Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:50 WIB

Kasus Pokir perahu untuk nelayan Ciemas Sukabumi, SPI wanti-wanti anggota DPRD ini

Berita Terbaru