Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir.

Pengertian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perceraian adalah proses pengakhiran perkawinan yang sah melalui keputusan pengadilan.

Jenis perceraian

  1. Cerai Gugat: Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke pengadilan.
  2. Cerai Talak: Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
  3. Cerai Mati: Berakhirnya pernikahan karena salah satu pihak meninggal dunia.

Alasan perceraian

Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, misalnya karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau perselisihan yang terus-menerus.

Penyebab perceraian

  1. Faktor Ekonomi: Perbedaan pendapat terkait pengelolaan keuangan, hutang, atau kesulitan ekonomi.
  2. Perselisihan dan Pertengkaran: Perkelahian terus-menerus, perselisihan yang tak kunjung selesai, dan perbedaan pendapat yang mendasar.

Tahapan gugatan cerai

Perceraian
Ilustrasi Istri Marah | sumut.indozone.id
  1. Ajukan Gugatan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (PA) sesuai dengan status pernikahan.
  2. Persyaratan:
    • Surat gugatan (hardfile dan softfile).
    • Fotokopi KTP penggugat bermaterai.
    • Asli dan fotokopi buku nikah bermaterai.
    • Surat izin atasan (jika PNS/TNI/Polri).
    • Membayar panjar biaya perkara.
  3. Sidang: Sidang dimulai dan proses perceraian dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.
  4. Mediasi: Pengadilan Agama melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebelum memutuskan perceraian.
  5. Penarikan Akta Cerai: Untuk mengambil akta cerai, Anda perlu menyerahkan nomor perkara, memperlihatkan KTP asli, membayar PNBP, dan biaya salinan putusan/penetapan.

Untuk informasi, Anda dapat cek akta cerai secara online melalui sistem yang disediakan di masing-masing pengadilan.

Namun, perlu diingat bahwa perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah secara hukum negara.

Selain itu, proses perceraian di pengadilan dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.

Berita Terkait

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Berita Terbaru