Menanti janji Menteri LH sanksi perusahaan tambang penyebab bencana di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Bencana banjir bandang dan longsor melanda puluhan kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (5/12/2024). Puluhan ribu warga terdampak, dan 3 ribu lebih di antaranya harus hidup di pengungsian hingga kini.

Tercatat 10 orang meninggal dunia dan dua dikabarkan hilang terbawa arus banjir. Belum lagi ribuan hektare lahan persawahan rusak diterjang banjir dan longsor, dan kerugian immateril lainnya yang tidak terhitung.

Banyak pihak menuding praktik usaha pertambangan legal dan ilegal sebagai penyebab terjadinya bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian dinilai sejumlah pihak lamban bertindak hingga kemudian bencana terjadi dan menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar Rupiah.

Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum menindak para pelaku tambang legal dan ilegal yang dinilai telah melakukan praktik tindak pidana terhadap lingkungan.

Kerugian Rp180 miliar

Dibertakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkap, bencana yang melanda 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi ini menelan kerugian hingga ratusan miliar.

“Total kerugian, hampir mendekati Rp200 miliar atau Rp180 sekian miliar,” kata Marwan kepada awak media usai rapat koordinasi kebencanaan bersama BNPB, Dandim, dan Polres Sukabumi, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Selasa (17/12/2024). Baca selengkapnya: Hantam 39 kecamatan, Bupati Sukabumi: Kerugian bencana Rp180 miliar

Baca Juga :  Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Dipanggil Polres

Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemanggilan dilakukan buntut adanya dugaan tindak pidana lingkungan yang menjadi pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor pada Rabu (4/12/2024) lalu.

Pemanggilan dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar melakukan investigasi penyebab terjadinya bencana yang memorak-porandakan puluhan kecamatan dan menilai perusahaan tambang menjadi penyebab banjir dan tanah longsor.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pemanggilan terhadap tiga perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana yang memakan korban jiwa dan puluhan ribu terdampak.

“Informasi tersebut, dijadikan dasar atau awal Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Saiman, Senin (16/12/2024). Baca selengkapnya: Buntut banjir dan longsor, 3 perusahaan tambang di Sukabumi dipanggil polres

Usaha tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi - Istimewa
Usaha tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Janji Menteri Lingkungan Hidup

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofi menyoroti aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jika terbukti, penegakan hukum akan dilakukan.

Baca Juga :  Intip foto-foto detail area Sam's Studio berkonsep stand alone, bioskop kedua di Cibadak Sukabumi

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mendapatkan laporan ihwal beredarnya gambar satelit yang memperlihatkan hampir 65% tutupan hutan telah hilang akibat kerusakan lingkungan dan aktivitas lainnya. Seperti yang terjadi di wilayah terdampak banjir bandang di berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengawasan lingkungan dan penegakan hukum, pada poin-poin yang diindikasi memperparah kondisi banjir ini,” kata Hanif seusai meninjau pengungsi di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi pada Ahad (15/12/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang yang diduga memperparah kondisi banjir bandang yang terjadi pada 4 Desember 2024 lalu.

“Kita akan cek status lahannya. Kita bertanggung jawab atas menjaga lingkungan sebagaimana diamanatkan UUD. Tentu kita sudah kompilasi data, nanti dengan serius akan menegakan ketaatan terhadap lingkungan kita,” tuturnya.

Semua laporan dan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti seusai tanggap bencana di Kabupaten Sukabumi selesai dan tinggal menunggu waktu.

Dia juga menyatakan, jika bencana alam longsor, banjir bandang, pergerakan tanah dan angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sukabumi ini butuh penanganan serius dari semua pihak.

Berita Terkait

Menghitung persentase warga miskin Kota Sukabumi 5 tahun terakhir
Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi
Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap
Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS
Termasuk untuk Jalan Tol Sukabumi-Padalarang, Kemen PU siapkan Rp134 triliun
4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai
Stereotip gender warga Jakarta terhadap wanita Sukabumi: Cantik, religius, tapi…
Adu banyak penduduk miskin kota dan kabupaten di Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menghitung persentase warga miskin Kota Sukabumi 5 tahun terakhir

Senin, 8 Desember 2025 - 00:16 WIB

Mengingat 5 jenis bencana alam kerap terjadi dan potensi terjadi di Sukabumi

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Kereta wisata KA Jaka Lalana mulai 14 Desember, Kabupaten Sukabumi tidak siap

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

Waspada hujan di atas normal, bencana Tanah Bergerak di Sukabumi menurut pakar geologi ITS

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:30 WIB

Termasuk untuk Jalan Tol Sukabumi-Padalarang, Kemen PU siapkan Rp134 triliun

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB