Tiga Ekor Elang Brontok Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elang Brontok dilepasliarkan di TNGHS. l KLHK

Elang Brontok dilepasliarkan di TNGHS. l KLHK

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Acara melepasliarkan ketiga burung tersebut dilakukan bersamaan dengan penanaman secara simbolis pohon asli TNGHS di area Kolat Korps Brimob POLRI, pada Senin (4/7/2022) lalu.

Dikutip dari laman resmi KLHK, rangkaian acara diikuti dengan penanaman 1.000 bibit pohon asli TNGHS di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol, Seksi PTNW II Bogor, TNGHS.

“Kegiatan dilakukan oleh 400 personel Korps Brimob POLRI beserta anggota Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera dan petugas Balai TNGHS,” kata Plt. Kepala Balai TNGHS, Pairah, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (14/7/2022) dinihari.

Pairah juga menyampaikan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak demi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Sementara, penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan area TNGHS sehingga menjadi habitat yang baik sekaligus meningkatkan fungsi ekologi seperti pengatur tata air, penyerap karbon, dan penghasil oksigen,” jelas dia.

Adapun, pohon yang ditanam merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain rasamala (Altingia excelsa), puspa (Schima walichii), kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon huru.

Baca Juga :  Intip Sukses Yuli Nurpiyanti, Owner WO Cees Parakansalak Sukabumi

“Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS, yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS,” paparnya.

Sedangkan, Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul, dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta pada 26 Maret 2022.

Adapun, Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada 18 April 2022. Ketiganya telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS.

*Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Balai TNGHS, Korps Brimob POLRI, dan PT Antam, Tbk., UBPE Pongkor dalam rangka mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di TNGHS,” pungkas Pairah.

Berita Terkait

Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal
Wacana penambahan kecamatan di Kota Sukabumi, ini pernyataan resmi Sekda Jawa Barat
Jurnalis senior Wina Armada tutup usia, cicit pejuang asal Sukabumi
Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks
Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:35 WIB

Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:19 WIB

Wacana penambahan kecamatan di Kota Sukabumi, ini pernyataan resmi Sekda Jawa Barat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:26 WIB

Jurnalis senior Wina Armada tutup usia, cicit pejuang asal Sukabumi

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:44 WIB

Wacana Kota/Kabupaten Sukabumi gabung Provinsi Sunda Pakuan: Hoaks

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Berita Terbaru

Usaha tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Jawa Barat

Sukabumi 20, Pemprov Jawa Barat tutup 118 tambang ilegal

Sabtu, 5 Jul 2025 - 19:35 WIB