sukabumiheadline.com – Pelaku penimbun ratusan jeriken BBM bersubsidi disita jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dari Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penimbunan. Satu orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, dan jika terbukti melanggar, terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar Rupiah.
Menurut Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM yang ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jajaran Polres Sukabumi sudah melakukan beberapa kegiatan atau tindakan terhadap adanya informasi melalui media sosial, adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Agus, dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi kepolisian, Kamis (8/10/2026).
Dari lokasi, polisi menemukan sekira 150 jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi. Polisi belum memastikan total volume BBM yang diamankan karena masih melakukan penghitungan.
“Terdapat ada beberapa barang bukti yang diduga itu BBM, kurang lebih sekitar ada 150 jerigen. Untuk jumlahnya kita lagi lakukan penghitungan, berapa liter yang ditemukan di lokasi penimbunan,” tuturnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga maupun saksi-saksi. Saat ini ada sekitar empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan tersebut,” kata Agus.
Kini, polisi masih mendalami asal-usul BBM, jumlah volume yang diamankan, serta dugaan modus penimbunan tersebut.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum serta proses selanjutnya terhadap terduga pelaku.









