Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan jerigen BBM Bersubsidi diamankan Polres Sukabumi - Ist

Ratusan jerigen BBM Bersubsidi diamankan Polres Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Pelaku penimbun ratusan jeriken BBM bersubsidi disita jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dari Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penimbunan. Satu orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, dan jika terbukti melanggar, terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar Rupiah.

Menurut Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM yang ramai diperbincangkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jajaran Polres Sukabumi sudah melakukan beberapa kegiatan atau tindakan terhadap adanya informasi melalui media sosial, adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Agus, dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi kepolisian, Kamis (8/10/2026).

Dari lokasi, polisi menemukan sekira 150 jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi. Polisi belum memastikan total volume BBM yang diamankan karena masih melakukan penghitungan.

“Terdapat ada beberapa barang bukti yang diduga itu BBM, kurang lebih sekitar ada 150 jerigen. Untuk jumlahnya kita lagi lakukan penghitungan, berapa liter yang ditemukan di lokasi penimbunan,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga maupun saksi-saksi. Saat ini ada sekitar empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan tersebut,” kata Agus.

Kini, polisi masih mendalami asal-usul BBM, jumlah volume yang diamankan, serta dugaan modus penimbunan tersebut.

Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum serta proses selanjutnya terhadap terduga pelaku.

Berita Terkait

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Berita Terbaru