sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pengungkapan Target Operasi (TO) pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua pria yang menjadi sasaran utama berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.
Dilansir dari laman resmi kepolisian, kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, serta US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Penangkapan beruntun ini bermula saat tim operasional mengamankan YS di kediamannya di wilayah Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal keterangan awal, petugas bergerak cepat menyergap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB.
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 27,51 gram. Selain kristal putih tersebut, polisi menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari target prioritas Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba di dua titik lokasi berbeda,” ujar Kasat Narkoba dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok utama yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk siap diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku dalam mendistribusikan barang haram ini mengandalkan sistem tempel atau memanfaatkan peta arahan tertentu. Pola transaksi perantara ini sengaja diterapkan untuk meminimalisasi tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” jelasnya.
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota kini terus melakukan pengembangan lapangan guna memburu dua orang terduga pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.









