Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan YouTuber yang populer dengan nama Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kasus ujaran kebencian oleh Resbob, yakni penghinaan terhadap Suku Sunda dan fans Persib Bandung, Viking.

Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” kata Rudi dilansir laman resmi Polda Jabar, Rabu.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Diberitakan sebelumnya, Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.

Kakak kandung streamer Bigmo itu kini sudah ditahan di sel. Akibat ulahnya, Resbob terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” tuturnya.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terbaru

Ilustrasi nasabah mengambil tabungan di bank - sukabumiheadline.com

Headline

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:01 WIB