sukabumiheadline.com – Pemerintah bakal menerapkan hukuman denda kepada pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang over dimension over loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi sesuai kategori, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.
Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan DPR terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang ODOL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, over dimension over loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau weigh-in-motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.

Dudy juga mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.
“Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah,” terang Dudy.
Rincian 8 kategori denda
- Kategori I: Rp1.000.000
- Kategori II: Rp10.000.000
- Kategori III: Rp50.000.000
- Kategori IV: Rp200.000.000
- Kategori V: Rp500.000.000
- Kategori VI: Rp2.000.000.000
- Kategori VII: Rp5.000.000.000
- Kategori VIII: Rp50.000.000.000









