Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah bakal menerapkan hukuman denda kepada pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang over dimension over loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi sesuai kategori, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.

Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan DPR terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang ODOL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, over dimension over loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau weigh-in-motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.

Ilustrasi truk ODOL bermuatan pasir melebihi kapasitas ditilang polisi dan dishub - sukabumiheadline.com
Ilustrasi truk ODOL bermuatan pasir melebihi kapasitas ditilang polisi dan dishub – sukabumiheadline.com

Dudy juga mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.

“Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah,” terang Dudy.

Rincian 8 kategori denda

  • Kategori I: Rp1.000.000
  • Kategori II: Rp10.000.000
  • Kategori III: Rp50.000.000
  • Kategori IV: Rp200.000.000
  • Kategori V: Rp500.000.000
  • Kategori VI: Rp2.000.000.000
  • Kategori VII: Rp5.000.000.000
  • Kategori VIII: Rp50.000.000.000

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru