Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

Ilustrasi truk ODOL pengangkut AMDK alami kecelakaan tunggal - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah bakal menerapkan hukuman denda kepada pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang over dimension over loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi sesuai kategori, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.

Sanksi tersebut menjadi usulan dari DPR RI dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam DIM tersebut, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyetujui usulan DPR terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang ODOL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, over dimension over loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dudy menambahkan, pemerintah akan menggunakan jembatan timbang elektronik atau weigh-in-motion (WIM). Penggunaan alat ini dilakukan untuk mendukung penegakan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor terkait ODOL.

Ilustrasi truk ODOL bermuatan pasir melebihi kapasitas ditilang polisi dan dishub - sukabumiheadline.com
Ilustrasi truk ODOL bermuatan pasir melebihi kapasitas ditilang polisi dan dishub – sukabumiheadline.com

Dudy juga mengatakan pemerintah masih akan mengikuti pembahasannya di DPR. Namun ia memastikan, penegakan hukum terhadap angkutan ODOL menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam revisi UU LLAJ.

“Nanti ikuti aja pembahasannya. Ini kan masih pembahasan, jadi sifatnya kan dinamis, nanti kita lihat, tapi bahwa seperti tadi ada atensi terhadap sanksi baik yang angkutan, khususnya angkutan ODOL itu menjadi concern dari pihak DPR ini dan juga pemerintah,” terang Dudy.

Rincian 8 kategori denda

  • Kategori I: Rp1.000.000
  • Kategori II: Rp10.000.000
  • Kategori III: Rp50.000.000
  • Kategori IV: Rp200.000.000
  • Kategori V: Rp500.000.000
  • Kategori VI: Rp2.000.000.000
  • Kategori VII: Rp5.000.000.000
  • Kategori VIII: Rp50.000.000.000

Berita Terkait

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Berita Terbaru

Sukabumi

Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:00 WIB

Seorang wanita sedang melakukan perawatan rambut di salon kecantikan - sukabumiheadline.com/AI

Hikmah

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Selasa, 29 Sep 2026 - 00:01 WIB