Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tiga pelajar nyari di room karaoke - sukabumiheadline.com

Ilustrasi tiga pelajar nyari di room karaoke - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Aparat Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial Tana Indra Permana alias TIP (54). Pejabat eselon III/a itu diduga melakukan aksi kekerasan seksual dan pencabulan terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantornya.

Diketahui, TIP juga menyulap ruang kerjanya yang semestinya menjadi pusat pelayanan administrasi menjadi tempat karaoke untuk melancarkan aksinya. Aksi tak terpujinya itu mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja TIP. Tampak satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka.

“Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja,” ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana.

Agus menjelaskan, para korban awalnya diajak beraktivitas bersama di ruang kerja tersangka dengan dalih karaoke bersama.

Room karaoke - sukabumiheadline.com
Room karaoke – sukabumiheadline.com

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan TIP untuk melancarkan perbuatan cabul kepada siswi yang berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat.

“Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” beber Agus.

Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis.

“Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan pelecehan itu, polisi juga mengungkap TIP menyulap ruang kerjanya jadi tempat karaoke.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” kata Agus.

Tana Indra Permana
Tana Indra Permana – Dishub Kabupaten Sukabumi

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.

“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.

Diancam pasal berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan TIP di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

Atas penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat eselon III/a itu dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana berat karena menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru