Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang - Polres Sukabumi Kota

Pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang - Polres Sukabumi Kota

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar yang berpotensi meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan publik.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari dalam pernyataannya kepada media mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (26).

“Pelaku merupakan warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Polisi juga menyita barang bukti berjumlah puluhan ribu butir obat jenis Hexymer yang didistribusikan tanpa dokumen dan izin resmi yang berlaku,” kata Bayu, Rabu (28/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Bayu, kasus bermula dari kewaspadaan dan ketelitian anggota Unit Patroli Polsek Cibeureum yang melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan di wilayah hukumnya.

Kemudian pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan di kawasan pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, dan menjumpai sosok pemuda yang bergerak mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga siap untuk diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat,” jelas Bayu.

Mengingat jumlah barang yang diamankan sangat besar dan dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan peredaran obat-obatan terbatas, pemuda tersebut bersama seluruh barang bukti yang diperoleh segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh.

“Selain 17 ribu butir obat jenis Hexymer yang menjadi temuan utama, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun berkomunikasi terkait aktivitas peredaran obat keras tersebut,” ungkap dia.

Barang-barang tersebut, jelas Bayu, kini disimpan dengan ketat sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri jejak pergerakan, jaringan kerja, serta pola transaksi yang diduga dilakukan oleh pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

“Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung, terduga pelaku yang berinisial A mengakui bahwa seluruh obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berperan sebagai pemasok,” papar Bayu.

Ia juga mengakui bahwa rencananya, obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya dengan menggunakan modus operandi yang dikenal sebagai sistem mapping atau sistem tempel, yaitu menempatkan barang di lokasi-lokasi yang telah disepakati secara tersembunyi, untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Cara ini dinilai sangat berisiko sekaligus sulit dilacak, sehingga memungkinkan peredaran obat-obatan ilegal berlangsung secara diam-diam di lingkungan masyarakat,” ungkap Bayu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, polisi kini tengah bergerak aktif untuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok utama, guna mengungkap apakah terdapat jaringan peredaran obat keras terbatas yang lebih luas dan terstruktur di balik kegiatan tersebut.

“Penyidikan terus digencarkan dengan tujuan memutus rantai peredaran sejak dari sumbernya, agar obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan tidak lagi beredar di kalangan masyarakat,” katanya.

Bayu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini secara menyeluruh untuk menelusuri asal-usul barang serta mengungkap setiap pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan yang dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis dan tanpa izin yang sah,” kata dia.

“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Bayu kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

“Saat ini, terduga pelaku A telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Bayu.

Atas perbuatannya, ia diduga melanggar dan terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) serta ayat (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama mencapai 15 tahun sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Ahad, 18 Oktober: Event hari ini di Sukabumi, JNS Fest hingga Festival Kuliner Bangkok

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Berita Terbaru