sukabumiheadline.com – Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mempertanyakan kasus pemindahtanganan aset desa berupa tanah milik desa atau tanah bengkok ke PT Cijambe Indah.
Informasi diperoleh dari salah seorang warga, Iwa Kartiwa, lahan tanah seluas 2.000 m2 tersebut terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya.
“Iya tanah kas desa, tanah aset desa atau tanah bengkok istilahnya. Lokasinya di Blok 6 Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar,” jelas Iwa Kartiwa kepada sukabumiheadline.com, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lengkap, ia menjelaskan bahwa warga sudah menyampaikan permohonan audensi kepada Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya.
Warga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, namun hingga satu bulan ini belum ada tindakan.
“Kalau dari DPMD sudah ada respons melalui surat via BPD, dan berjanji akan mengklarifikasi ke pihak desa, namun sampai saat ini belum ada informasi terkait perkembangan hasil klarifikasinya,” kata Iwa.
“Kalau inspektorat, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi atau turun ke lapangan. Padahal sudah hampir sebulan,” ungkap dia.
Aduan warga tersebut dibenarkan oleh Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani. Menurutnya, kasus tersebut sudah bukan dugaan, karena sudah ada eksekusi lahan oleh pihak perusahaan.
Namun demikian, untuk lahan milik desa BPD dan warga sudah melakukan penyegelan, hingga ada kejelasan terkait pemindahtanganan lahan desa tersebut.
“Benar. Karena sudah ada eksekusi di tanah aset desa, jadi bukan dugaan lagi,” kata Edwin.

Ia juga menyebut pihak BPD telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hasilnya, meminta pihak DPMD dan inspektorat untuk melakukan audit, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait.
“Kami sudah melaksanakan Musdesus terkait tanah tersebut. Kami juga sudah memohon diadakan audit terkait tanah tersebut ke DPMD dan inspektorat,” kata Edwin.
“Tapi jempling wae (tapi sepi-sepi saja), belum ada langkah dari mereka. Padahal, sudah hampir satu bulan,” keluhnya.
Edwin juga meragukan kemungkinan adanya ruislag atau tukar guling terhadap lahan milik desa tersebut. Menurutnya, jikapun ada ruislag, seharusnya pihak BPD sudah sejak awal mengetahui. Namun, hingga kini pihaknya bahkan belum pernah melihat ada dokumen resmi terkait ruislag.
“Nggak ada. Ada juga (dokumen) berita acara Musdesus untuk mengklarifikasi aset milik desa,” katanya.
“Bahkan, BPD sudah menyarankan supaya mengadakan Musdes untuk ruislag, tapi sampai sekarang enggak dilakukan. Malah tiba-tiba ada eksekusi pekerjaan proyek di lahan aset desa oleh pihak perusahaan,” ungkap Edwin.
Edwin juga merinci nilai tanah milik desa tersebut. Menurutnya, meskipun taksiran Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bernilai puluhan juta Rupiah, namun nilai riil tanah sekira Rp350.000 per M2 atau setara Rp700 juta Rupiah.
“Taksiran dalam Sipades sih kecil sebetulnya, hanya 72 juta Rupiah, tapi harga pasaran sekarang 350 ribu Rupiah per meter persegi,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah sejak Rabu hingga Kamis (22/10/2026) pagi, Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim, belum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sukabumiheadline.com.









