sukabumiheadline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi merespons Permohonan Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Pemindahtanganan Aset Desa Sukamulya Berupa Tanah di Desa Sukamulya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, warga dan Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani memprotes pemindahtanganan aset des berupa tanah milik desa atau tanah bengkok seluas 2.000 m2 terletak di Blok 6, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, kepada PT Cijambe Indah. Baca selengkapnya: Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta
Untuk itu, Edwin Ramdani meminta agar DPMD melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) pemindahtanganan aset desa tersebut. BPD Sukamulya juga mengirimkan beberapa dokumen historis yang berkaitan dengan tanah eks
Cimenteng I dan tanah kekayaan/tanah kas Desa Sukamulya itu sejak 16 September 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu poin alasan permintaan Riksus dari BPD kepada DPMD, Ketua BPD Sukamulya menyebut bahwa terdapat alasan yang cukup bagi BPD untuk meminta dilakukan Riksus.
“Karena terdapat dokumen historis yang menunjukkan adanya tanah eks Cimenteng I yang diperuntukkan bagi Desa, dan berdasarkan dokumen Kepala Desa yang secara eksplisit menyebut tanah sebagai tanah kekayaan milik Desa Sukamulya,” katanya.
Edwin juga menyebut adanya dokumen Bupati Sukabumi menyatakan bahwa tanah sebagai Tanah Kas Desa Sukamulya yang kini telah disegel oleh BPD dan warga Sukamulya itu.
“Ada dokumen bupati yang menyatakan tanah tertentu sebagai tanah kas Desa
Sukamulya dengan status pinjam pakai dan bukan penyerahan mutlak,” jelas dia.
“Di sisi lain, terdapat informasi mengenai dugaan pemindahtanganan aset Desa berupa tanah Desa tersebut kepada pihak swasta (badan usaha), dan dugaan adanya keterlibatan dan/atau bantuan oknum Pemerintah Desa dalam
proses tersebut,” paparnya.
Respons DPMD Kabupaten Sukabumi

Merespons surat dari BPD Sukamulya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya menghargai pelaksanaan fungsi pengawasan BPD.
“DPMD menghargai pelaksanaan fungsi pengawasan BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk terhadap pengelolaan aset Desa,” kata Ahmad, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (23/10/2026).
Namun, Ahmad menyebut bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait dugaan pemindahtanganan aset desa tersebut.
“Terhadap dugaan pemindahtanganan tanah dimaksud, DPMD Kabupaten Sukabumi belum dapat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau
pemindahtanganan aset Desa, sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan
berdasarkan dokumen serta fakta lapangan,” jelas dia.
Untuk itu, DPMD Kabupaten Sukabumi berjanji untuk melakukan pembinaan dan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya.
“Untuk memperoleh kejelasan, DPMD Kabupaten Sukabumi akan melakukan langkah pembinaan dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sukamulya dan
Pemerintah Kecamatan Cikembar, serta berkoordinasi dengan Inspektorat
Kabupaten Sukabumi sesuai kewenangannya,” papar Ahmad.
“DPMD Kabupaten Sukabumi akan meminta Pemerintah Desa memberikan klarifikasi mengenai status tanah, dasar penguasaan, riwayat tanah, pencatatan dalam inventaris aset/SIPADES, penggunaan/pemanfaatan tanah, dan hubungan dengan pihak swasta,” jelas Ahmad.
“Dokumen perjanjian atau izin, proses pengambilan keputusan, serta ada atau tidaknya penerimaan Desa dari pemanfaatan/penguasaan tanah tersebut,” lanjut dia.
DPMD Kabupaten Sukabumi, kata Ahmad, mendorong agar seluruh pihak mengedepankan dokumen dan fakta objektif, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat
menimbulkan permasalahan baru.
“DPMD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya mendukung upaya BPD Sukamulya dalam menjalankan fungsi pengawasan, dengan tetap mengedepankan objektivitas,
asas praduga tidak bersalah, tertib administrasi dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” harap Ahmad.
Dalam rangka pengamanan aset Desa, Pemdes Sukamulya akan diminta untuk memastikan bahwa dokumen dan data terkait objek tanah tetap terpelihara dan tersedia untuk kepentingan verifikasi/pemeriksaan.
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya permasalahan administrasi, pengelolaan aset, atau indikasi penyimpangan, maka penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad.
Namun demikian, Ketua BPD Sukamulya Edwin Ramdani menyebut hampir dua bulan setelah surat dari DPMD Kabupaten Sukabumi diterimanya, hingga kini tidak jelas perkembangannya.
“Kami sudah melaksanakan Musdesus terkait tanah tersebut. Kami juga sudah memohon diadakan audit terkait tanah tersebut ke DPMD dan inspektorat,” kata Edwin.
Namun, Edwin menyebut, hingga hampir dua bulan sejak surat permohonan Riksus dilayangkan ke DPMD, hingga kini tidak jelas perkembangannya.
“Tapi jempling wae (tapi sepi-sepi saja), belum ada langkah dari mereka. Padahal, sudah hampir dua bulan,” keluhnya.









