sukabumiheadline.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengundang perhatian publik. Di tengah penyidikan Bareskrim Polri, beredar daftar 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan.
Daftar tersebut memuat nama-nama dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga jurnalis.
Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Daftar yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp tersebut belum terverifikasi oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Sebab, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup berbagai kelompok yang memiliki posisi penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.
Berikut 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, yang hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri:
- Prabowo Subianto
- Susilo Bambang Yudhoyono
- Megawati Soekarnoputri
- Surya Paloh
- Sufmi Dasco Ahmad
- Sjafrie Sjamsoeddin
- Hasto Kristiyanto
- Muhaimin Iskandar
- Bahlil Lahadalia
- Zulkifli Hasan
- Ganjar Pranowo
- Rocky Gerung
- H. Isam
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Habib Rizieq
- Habib Bahar
- Gatot Nurmantyo
- Sugiono
- Karni Ilyas
- Akhyar
- Hadir
- Jejer Zainudin
- Japto Soerjosoemarno
- Mualem
- Hercules Rosario Marshal
- Jusuf Kalla
- Malik Mahmud Al-Haythar
- Nasrudin Umar
- Harry Tanoesoedibjo
- A. Barier
- Edy Kusnadi
- Chairul Tanjung
- PK Omong
- Dahlan Iskan
- Riadi
- Erick Thohir
- Ahmad Muzani
- U. Hamid
- Asfinawati
- Farwiza Farhan
- Teten Masduki
- Said Iqbal
- M. Isnur
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 UU ITE.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan praktik penyadapan yang disebut menyasar berbagai tokoh.
Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta ke mana hasil penyadapan tersebut disalurkan.
Dugaan untuk kepentingan politik
Penyidik masih mendalami motif, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.
Adrianus juga menyoroti penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka yang dinilainya mengejutkan banyak pihak.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara penyadapan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan teknologi penyadapan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Belum terindikasi makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.








