SUKABUMIHEADLINE.com l CIRACAP – Jajaran Polres Sukabumi, Polda Jabar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan reka adegan pembunuhan dua wanita di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Ahad, 19 Juni 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, proses reka adegan sendiri dilaksanakan di sekitar pantai Polsek Cisolok, Polres Sukabumi.

Prosesnya, kata I Putu Asti Hermawan, memperagakan 15 reka adegan dengan menghadirkan pelaku berinisial SS (51) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan hari ini melaksanakan rekonstruksi kejadian pembunuhan di Ujunggenteng, mempraktikkan 15 reka adegan,” ungkapnya.

Dijelaskan I Putu Asti Hermawan, dalam reka adegan satu menceritakan pelaku sedang minum minum di dalam kamar bersama korban D. Adegan ke dua, korban diajak berhubungan badan, dan direka adegan tiga korban menolak dengan alasan sedang ada halangan atau menstruasi.
Selanjutnya, kata I Putu reka adegan keempat, pelaku keluar dari kos dan kemudian mengambil pisau yang ada di motor.

Dalam reka adegan ke lima, korban D berteriak kemudian pelaku menjambak rambut korban, dan selanjutnya menusukan pisau ke korban D.
“Reka adegan ke 6, korban kedua AI melihat kejadian tersebut. Ketujuh, terjadi penusukan kepada korban AI yang dilanjutkan dengan ditariknya dua korban ini ke laut untuk dibenamkan dan ditenggelamkan,” jelasnya.
“Dan kedua korban D dan AI dinyatakan meninggal itu ada direka adegan 5 dan 7,” sambungnya.
