5 poin Deklarasi Kawasan Daulat Pangan di Jampang Tengah Sukabumi, integrasi basis perjuangan

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi, Rozak Daud - SPI

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia Sukabumi, Rozak Daud - SPI

sukabumiheadline.com – Memeringati Hari Pangan Sedunia, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menelurkan Deklarasi Kawasan Daulat Pangan (KDP) di Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2026).

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud menjelaskan, dengan dibentuknya KDP Jampang Tengah SPI ini, pihaknya menyatakan lima komitmen penuh untuk:

1. Membangun Konsolidasi Organisasi: Memperkuat dan memperluas basis perjuangan dari tingkat desa, daerah, hingga nasional guna memperjuangkan hak-hak dasar petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Mewujudkan Pembaruan Agraria Sejati: Mengawal dan memperjuangkan redistribusi tanah untuk petani penggarap, pelindungan atas wilayah kelola rakyat, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani.

3. Mewujudkan Kedaulatan Pangan: Menolak sistem pertanian yang bergantung pada impor dan oligarki pangan, serta mendorong pertanian sistem Agroekologi berbasis pengetahuan lokal yang berkelanjutan.

4. Memperkuat Alat Politik Rakyat: Menjadikan KDP SPI sebagai wadah pemersatu serta langkah strategis dalam membangun kekuatan politik rakyat yang independen, adil, dan demokratis.

5. Membangun Koperasi Petani Indonesia: Sebagai motor penggerak perekonomian di KDP.

Lebih jauh, Rozak Daud menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan sebuah konsep yang penduduknya menerapkan prinsip kedaulatan pangan secara mandiri melalui pengelolaan sumber daya alam secara integrasi, yang kemudian dikelola langsung oleh, dari, dan untuk rakyat.

“Inisiatif ini dilakukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan tujuan mengintegrasikan basis perjuangan reforma agraria dengan tujuan utama mencukupi kebutuhan pangan lokal secara berkelanjutan,” kata Rozak Daud kepada sukabumiheadline.com, Sabtu.

“Deklarasi itu sekaligus memberantas kantong kemiskinan pedesaan di kantong bekas perkebunan,” kata Rozak lagi.

Upaya tersebut, jelas dia, juga termasuk membangun kemandirian petani dalam menghadapi kemiskinan struktural sistemik yang diciptakan oleh pemerintah.

“Kemiskinan struktural melalui pendataan BPS (Badan Pusat Statistik) dengan sistem desil, di atas kertas dan data masyarakat pedesaan masuk kategori desil 6-7. Faktanya kehidupannya di bawah desil 4,” urai Rozak.

“Tetapi pemerintah sendiri tidak punya solusi untuk mendongkrak perekonomian dan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Rozak menambahkan, hasil panen dari KDP dikelola melalui koperasi lokal untuk memutus rantai tengkulak yang kerap merugikan petani.

“Koperasi juga akan memfasilitasi pengolahan produk pascapanen agar memiliki nilai jual lebih tinggi. Karena sektor pangan memiliki peran krusial dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” papar dia.

Menurut pria yang juga Jurusan Bicara Fraksi Rakyat itu, kemiskinan dan pengangguran akan memicu konflik sosial bagi masyarakat yang hingga kini masih dirawat oleh pemerintah.

“Pengentasan kemiskinan ekstrem harus dilakukan dengan memberikan akses tanah kepada rakyat. komitmen dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan pedesaan melalui usaha ekonomi kerakyatan, koperasi,” tegasnya.

Rozak menilai, dalam jangka menengah, pemerintah dinilai perlu mengupayakan roadmap yang lebih komprehensif dalam mencapai swasembada pangan yang sistematis.

“Bukan sekedar cerita dan angka tetapi dengan solusi konkrit. Dengan memberikan akses dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi petani kecil dan buruh tani. Lahan yang jelas mencegah konflik agraria dan menjamin keberlanjutan sumber penghidupan mereka,” tegasnya.

Berita Terkait

BA Musdesus Sukamulya Sukabumi: Kades dan Sekdes beda sikap aset desa dikuasai swasta
Menjaga keluarga agar tak berantakan, SPP wanita Sukabumi di atas 25%
Jalan Tol Sukalarang dibangun 2027: Membangun konektivitas Sukabumi melalui Bosuciba
Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta
Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga
Jeblok! Membanding realisasi investasi PMDN/PMA di Sukabumi 2025/2026
Sukabumi masuk Top 10 kota/kabupaten paling rawan untuk ditinggali
Ini 10 kecamatan lumbung padi di Kabupaten Sukabumi, hampir 1 juta ton

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 03:00 WIB

BA Musdesus Sukamulya Sukabumi: Kades dan Sekdes beda sikap aset desa dikuasai swasta

Selasa, 3 November 2026 - 09:20 WIB

Menjaga keluarga agar tak berantakan, SPP wanita Sukabumi di atas 25%

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Jalan Tol Sukalarang dibangun 2027: Membangun konektivitas Sukabumi melalui Bosuciba

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Desak inspektorat Riksus, BPD Sukamulya Sukabumi ungkap fakta aset desa dikuasai swasta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Aset Desa Sukamulya dikuasai swasta, ini janji DPMD Kabupaten Sukabumi ditagih BPD dan warga

Berita Terbaru