7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi room karaoke - sukabumiheadline.com

Ilustrasi room karaoke - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Jajaran Polres Sukabumi telah resmi menetapkan sekaligus menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Indra Permana alias TIP (55). Demikian disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi.

Pria yang menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tana Indra Permana
Tana Indra Permana – Dishub Kabupaten Sukabumi

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan, TIP diduga melakukan pelecehan seksual baik secara fisik maupun nonfisik, terhadap tiga orang pelajar perempuan yang masih berusia 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Agus.

Kronologi pelecehan seksual 

Ilustrasi tiga pelajar nyari di room karaoke - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tiga pelajar nyari di room karaoke – sukabumiheadline.com

Para korban diketahui sedang melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

  1. Rabu (5/8/2026): Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka mengajak ketiga siswi untuk karaoke bareng oleh TIP di ruang Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
  2. Korban sempat menolak: Diketahui, ketiga korban sempat menolak ajakan TIP tersebut. Namun, karena para korban terus diajak, akhirnya ketiga siswi tersebut mengikuti ajakan tersangka.
  3. Lakukan pelecehan fisik dan psikis: Sesampainya di ruangan itu, TIP diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban, serta mengucapkan perkataan yang tidak senonoh kepada ketiga korban, yang masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik.
  4. Korban syok: Perlakuan TIP tersebut membuat para korban merasa sangat terguncang dan syok, sehingga mereka segera meninggalkan ruangan.
  5. Dilaporkan ke polisi: Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian pada Ahad, 13 September 2026, atau delapan hari setelah kejadian.
  6. Mengaku hanya bercanda: Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa semua itu hanya bercanda.
  7. Polisi sita barang bukti: Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, yaitu: satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit profesional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Pasal 6 huruf C mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, sedangkan Pasal 5 mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Polres Sukabumi menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar, agar peristiwa serupa tidak terulang dan korban dapat segera memperoleh perlindungan yang layak,” pinta Agus.

Berita Terkait

7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk
Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan
Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros
Kisah hidup Nani Adiwijaya: Dari rahimnya lahir menteri dan dirut BUMN asal Sukabumi
Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:39 WIB

7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL

Senin, 21 September 2026 - 01:30 WIB

7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk

Rabu, 2 September 2026 - 09:00 WIB

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WIB

Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 19:49 WIB

Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia

Berita Terbaru