84 perguruan tinggi swasta dibubarkan, mahasiswa Sukabumi bisa cek di sini, ada kampusmu?

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan website untuk akreditasi kampus - Istimewa

Tampilan website untuk akreditasi kampus - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terancam ditutup jika tidak memperbaharui status akreditasi. Selain itu, ada pula puluhan Perguruan Tinggi Swasta yang tidak jelas identitas pengelola serta mahasiswanya.

Menurut Prof. Ari Purbayanto selaku Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), keberadaan PTS yang tidak jelas berbahaya karena dapat mengeluarkan ijazah palsu. Ijazah yang dikeluarkan akan dianggap ilegal jika perguruan tinggi tersebut tidak memiliki akreditasi.

“Di dalam Undang-Undang disebutkan, perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, maka lulusannya ilegal. Itu perguruan tinggi yang pengurusnya enggak ada dan mahasiswanya enggak jelas. Mungkin kita sebut perguruan tinggi gaib ya,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, 84 PTS yang terancam tutup itu sebagian besar, 44 PTS, berada di Jawa Timur. Empat di antaranya berada di Jakarta, dan empat lainnya di Jawa Barat. Sisanya berada di Sumatra dan wilayah timur Indonesia.

Akreditasi Perguruan Tinggi

Disampaikan Dewan Eksekutif BAN PT, sejauh ini, 252 perguruan tinggi belum mengajukan akreditasi. Menurut Ari, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah diingatkan tentang masalah ini oleh BAN-PT secara proaktif.

Lantas dinyatakannya, bahwa BAN PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)-Dikti bekerja sama. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) adalah pihak yang mencari perguruan tinggi.

Akhir-akhir ini, 171 perguruan tinggi mengajukan akreditasi ke BAN-PT pada tanggal 12–14 Agustus 2024.

Cara cek akreditasi

Lantas, adakah kampus di Sukabumi yang terancam ditutup? Mahasiswa Sukabumi bisa cewek di sini.

Seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat dicek akreditasinya secara online melalui website BAN-PT, dengan panduan berikut:

Akreditasi kampus

  1. Masuk ke website www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi
  2. Masukkan nama perguruan tinggi atau gunakan filter di kolom yang disediakan
  3. Jika ingin mencari nama perguruan tinggi secara spesifik, ketik nama di kolom yang tersedia
  4. Website akan menampilkan hasil pencarian berupa status akreditasi, tanggal akreditasi terakhir, dan periode berlakunya

Akreditasi Program Studi

  1. Masuk ke website www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi
  2. Masukkan nama program studi dan jenjang strata, pastikan data yang dimasukkan akurat
  3. Website akan menampilkan hasil pencarian berupa status akreditasi, tanggal akreditasi terakhir, dan periode berlakunya

Sementara untuk mendapat hasil sertifikat akreditasi, biasanya perguruan tinggi dan program studi telah menyediakan tautan khusus portal akreditasi.

Berita Terkait

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru