88 Tersangka, Polres Sukabumi Ungkap 2.017 Gram Ganja dan Puluhan Ribu OKT

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi ungkap penangkapan kasus narkoba. I Istimewa

Polres Sukabumi ungkap penangkapan kasus narkoba. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Maret hingga Agustus, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggungkap puluhan kasus peredaran narkoba.

Sebanyak 67 kasus diungkap polisi dengan 88 orang tersangka. Dari 88 orang tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.017,68 gram ganja kering, 209,23 gram sabu-sabu, 8,75 gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi, serta 29.486 butir obat keras terbatas (OKT).

“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. 35 di antaranya kasus narkoba, dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” terang AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedy menjelaskan semua tersangka ditangkap selama kurun Maret hingga Agustus 2021. “Di antara para pelaku, 9 di antaranya perempuan yang berperan sebagai kurir. Kasus sabu mendominasi dalam pengungkapan tersebut, disusul ganja dan obat keras terbatas,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk lainnya, kita jerat dengan Pasal 196 dan 197 undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru