Demokrat Minta Jokowi Terbitkan Perppu Presidential Threshold, Ini Respons Gerindra

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Muzani I Istimewa

Ahmad Muzani I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com | JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan diterbitkannya Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Hinca Panjaitan beranggapan bahwa rezim Joko Widodo seharusnya ambil inisiatif untuk menghapus presidential threshold.

Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen, sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu,” kata Hinca, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Minta MUI Tak Ikut Campur Urusan Capres 2024

Hinca menganggap bahwa presidential threshold 20 persen sudah tak lagi relevan karena Pilpres dan Pileg digelar serentak 2024 mendatang.

Oleh karenanya, Hinca menyinggung Presiden RI Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu. “Bisa opsi-opsi yang ada itu kan bisa saja jadi pilihan. Keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah, Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui,” ujarnya.

Artinya posisi itu bisa saja dikomunikasikan dan ditimbang langsung oleh pemerintah. Saya kira, ayolah, kita buka telinga, buka mata, buka hati kita,” tutup Hinca.

Permintaan Hinca tersebut direspons Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mempertanyakan usul mantan Sekjen PSSI tersebut.

Baca Juga :  Ganjar-Emil vs Anies-AHY, Mana yang Unggul?

“Jadi, prinsip dari Perppu itu adalah kalau dianggap ada kegentingan. Ini kan yang diminta oleh Mas Hinca. Pertanyaannya kan, apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu? Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya,” ujar Muzani, Jumat (17/12/2021).

Muzani menyatakan, Gerindra saat ini memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen.

Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI untuk dapat mengusung calon presiden.

“Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap,” ungkap Muzani.

Pun demikian dengan Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa UU Pemilu, yang memuat ketentuan presidential threshold, sudah final.

Berita Terkait

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB