Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono terjerat utang dengan nilai Rp1,5 triliun sebab bisnis yang digelutinya, investasi semut rangrang yang berlokasi di Sragen.

Pria berusia 45 tahun itu diwajibkan untuk mengembalikan uang milik ribuan mitra bisnisnya dengan nilai triliunan Rupiah. Sebagai perbandingan, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya hanya selisih Rp200 juta dengan utang Sugiyono.

Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang senilai triliunan tersebut paling lambat selama empat tahun. “Saya butuh tambahan waktu. Sebab selama mengelola MSB, saya tidak memupuk uang dalam jumlah besar. Tergantung kesepakatan nanti, yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” kata Sugiyono, dikutip dari solopos.com, Jumat (12/08/2021) lalj.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugiyono bukannya tidak memikirkan matang-matang utang tersebut. Untuk bisa melunasinya, dia akan mengandalkan keuntungannya dari unit usaha lain, yakni jual beli sembako yang dikelola oleh Komunitas Mitra Sejahtera (KMS), yang sebelumnya terpaksa vakum sejak Sugiyono pertama kali terjerat kasus hukum.

Sejak ia terjerat kasus hukum, depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY, dan Jatim itu pun terpaksa harus tutup.

“KMS merupakan wadah jual beli khusus member. Sekarang kami baru memiliki 153 member. Member yang belanja akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah terkumpul 100 poin,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa Sugiyono terbukti bersalah atas kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan Sugiyono itu tidak masuk ranah pidana. Namun, Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang milik mitra bisnis semut rangrang yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Berita Terkait

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Berita Terbaru