Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono terjerat utang dengan nilai Rp1,5 triliun sebab bisnis yang digelutinya, investasi semut rangrang yang berlokasi di Sragen.

Pria berusia 45 tahun itu diwajibkan untuk mengembalikan uang milik ribuan mitra bisnisnya dengan nilai triliunan Rupiah. Sebagai perbandingan, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya hanya selisih Rp200 juta dengan utang Sugiyono.

Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang senilai triliunan tersebut paling lambat selama empat tahun. “Saya butuh tambahan waktu. Sebab selama mengelola MSB, saya tidak memupuk uang dalam jumlah besar. Tergantung kesepakatan nanti, yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” kata Sugiyono, dikutip dari solopos.com, Jumat (12/08/2021) lalj.

Sugiyono bukannya tidak memikirkan matang-matang utang tersebut. Untuk bisa melunasinya, dia akan mengandalkan keuntungannya dari unit usaha lain, yakni jual beli sembako yang dikelola oleh Komunitas Mitra Sejahtera (KMS), yang sebelumnya terpaksa vakum sejak Sugiyono pertama kali terjerat kasus hukum.

Sejak ia terjerat kasus hukum, depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY, dan Jatim itu pun terpaksa harus tutup.

Baca Juga :  Bey ingatkan ormas jangan ganggu pabrik di Jawa Barat

“KMS merupakan wadah jual beli khusus member. Sekarang kami baru memiliki 153 member. Member yang belanja akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah terkumpul 100 poin,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa Sugiyono terbukti bersalah atas kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan Sugiyono itu tidak masuk ranah pidana. Namun, Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang milik mitra bisnis semut rangrang yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB