Warga Lagi Kesusahan, Wanita Cibadak Sukabumi Malah Menipu Jual Minyak Goreng

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NA warga Tenjojaya. l Istimewa

NA warga Tenjojaya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kelangkaan minyak goreng di pasaran malah dimanfaatkan salah seorang warga untuk melakukan penipuan. Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, seorang perempuan berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, harus berurusan dengan pihak Polsek Cibadak setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan.

NA diamankan diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi di rumah orangtuanya, belum lama ini karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang di-posting di media sosial Facebook.

Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengungkapkan, kejadian berawal, saat pelaku NA memposting foto minyak goreng di akun Facebook-nya dengan mencantumkan nomor hp milik suaminya berinisial KK, beberapa waktu lalu. “Tidak lama berselang ada warga berminat membeli minyak goreng yang di-posting NA,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

“Seorang warga Isep Ginanjar langsung menghubungi nomor KK, selanjutnya korban langsung diberikan nomor Hp NA,” sambungnya.

Dijelaskan Maryono, korban menghubungi nomor Hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijualnya. “NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu Rupiah per dus,” jelasnya.

Karena harganya murah, lanjut Maryono, korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan menyanggupi membayar uang muka sebesar 50 persen melalui transfer ke rekening bank.

“Korban mengirim uang muka lewat bank sebesar 8,5 juta Rupiah, 1 Februari 2022 lalu,” bebernya.

Baca Juga :  Tak Sadar Terekam CCTV, Pak Tua Terciduk Nyuri HP di Cibadak Sukabumi

“NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak goreng naik,” imbuhnya.

Kemudian NA menurut Maryono, menghubungi korban kembali, kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban, dengan alasan barang tertahan oleh pihak Kepolisian. “Saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah, barang akan dikirim Senin tanggal 7 Februari 2022,” terangnya.

Masih kata Maryono, korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA. “Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor Hp tidak aktif dan tidak bisa dihubungi korban,” tegasnya.

“Akibat ulah NA  korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 juta, kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru