PPKM (Kembali) Diperpanjang, Pelaku UMKM Kota Sukabumi Meradang

- Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedai kopi C'Kopi Gaud yang dahulu selalu ramai kini sedikitpun pengunjungnya akibat aturan PPKM.

Kedai kopi C'Kopi Gaud yang dahulu selalu ramai kini sedikitpun pengunjungnya akibat aturan PPKM.

SUKABUMIHEADLINES.com – Menko Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuh konferensi pers mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari Senin (16/8/2021), kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 yang akan datang.

Hal tersebut menjadi pukulan bagi pelaku usaha di Kota Sukabumi, salah satunya Asep Solihin atau yang dikenal dengan Avhes, pemilik coffee shop C’Kopi Gaud.

Avhes yang pada tahun pertama pandemi mengaku masih bisa bertahan dengan tabungan miliknya, memasuki tahun kedua pandemi dengan aturan PPKM ini membuat kondisi ekonominya terpuruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai cara untuk tetap bertahan sudah dilakukannya. Mulai dari pengurangan karyawan hingga merubah konsep dengan hanya melayani delivery order, akan tetapi semuanya sulit untuk membangkitkan ekonominya, seperti ketika sebelum pandemi.

“Dengan diperpanjang PPKM ini sangat menyulitkan bagi masyarakat. Apalagi masyarakat yang mencari penghidupannya mencari setiap hari seperti para pedagang,” ujar Avhes kepada wartawan. Senin (16/8/2021)

Diakuinya, usaha cafe yang dirintisnya sudah lama ambruk dihantam pandemi. Aturan jam operasional dan pengunjung yang dibatasi membuat usahanya sepi.

“Sebelum pandemi dan ada PPKM, coffee shop miliknya selalu ramai,” pangkas dia.

Berita Terkait

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma
Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?
PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya
Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun
Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:49 WIB

13 kecamatan penghasil lengkuas di Sukabumi, berkhasiat tingkatkan kualitas sperma

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:30 WIB

Rupiah loyo Rp17.600 per Dolar, benarkah penduduk di desa tak terpengaruh?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:37 WIB

PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:56 WIB

Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Berita Terbaru