Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

sukabumiheadline.com -Seorang pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditemukan tewas mengambang di sungai.

Ironisnya, korban berinisial MA dikabarkan tewas saat sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diadakan sekolahnya.

Untuk informasi, ospek atau perploncoan sudah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kemudian disiasati dengan memilih istilah yang lebih manusiawi, yakni MPLS, meskipun dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan plonco. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Alqofiki, SH., dari Kantor Hukum Gedung Putih menyebut guru pendamping dalam kasus kematian MA terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau kurungan selama satu tahun.

“Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,'” ungkap Hasan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Kabar Ada Orang Dilempar ke Sungai, Warga Cibodas Sukabumi Kompak Mencari

Menurutnya, hal itu karena pelajar SMP termasuk kategori anak di bawah umur yang masih memerlukan pengawasan dan bimbingan.

“Terlebih, kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Tentunya para pelajar itu masih memerlukan pengawasan dari gurunya,” jelas Hasan.

Terkait perbedaan hukuman penjara dan kurungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 359 tersebut, pria yang akrab dipanggil Aka itu mengatakan bahwa intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

“Sama-sama penahanan, akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

“Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan atau eulpose misdrijven dan pelanggaran,” tambah dia.

Adapun, bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu, pada poin (a) di mana terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak.

“Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya,” jelas Aka.

“Sementara, pada poin b, berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang,” pungkas Aka.

Diberitakan sebelumnya, MA ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB