sukabumiheadline.com l Dua pemuda asal Kebonpedes dan Sukaraja, A dan FNP, masing-masing berusia 24 tahun diamankan petugas gabungan Rayon Timur saat menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Jl. Baru, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Keduanya harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis pisau dan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan, kedua pemuda tersebut diamankan saat keduanya melintas di Jl. Baru Sukaraja dengan mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi, knalpot brong dan tidak dilengkapi plat nomor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah KRYD, kami dari Rayon Timur, gabungan Polsek Sukaraja, Polsek Sukalarang, Polsek Cireunghas dan Polsek Kebonpedes melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap sepeda motor, pada Ahad (30/7/2023) yang menggunakan knalpot brong atau racing,” terang Dedi kepada wartawan usai KRYD, dikutip Selasa (1/8/2023).
“Ketika pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, kita suruh agar pengendara membuka jok dan ternyata ada pisau. Setelah digeledah, kami juga menemukan barang bukti berupa sabu yang dipegang di tangannya,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua pemuda tersebut dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
“Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan langsung ditangani oleh petugas piket dari Satnarkoba.” tambahnya.