Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

- Redaksi

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Guru madrasah di Sukabumi, Jawa Barat, ada kabar terbaru buat Anda. Baru baru ini, Menteri Agama (Menang) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah.

Adapun, status guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag, Sabtu (23/9/2023).

Inpassing, kata dia, adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga :  Menag Yaqut Minta Tambahan Biaya Haji Rp1,5 Triliun, DPR Kaget

Dengan telah terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut.

Baca Juga :  Senggol Menag Yaqut, GP Ansor Maja Siap Rontokkan Gigi Novel Bamukmin

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.

“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.

Berita Terkait

Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD
Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:03 WIB

Mendagri jengkel anggaran daerah sering dikorupsi melalui pokir DPRD

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Berita Terbaru