20.9 C
Sukabumi
Senin, Juli 8, 2024

Arkis Angklung di Kota Sukabumi, Antara Kebutuhan dan Melestarikan Budaya

sukabumiheadline.com - Begitu banyak hal menarik dan unik...

Gamis Adidas untuk pesepakbola meluncur, cek foto-fotonya sebelum membeli

sukabumiheadline.com - Brand olahraga ternama asal Jerman,...

Harga Rp1 jutaan, Tecno Pova Neo 3 spek gaming dengan baterai 7000mAh dan RAM gede

sukabumiheadline.com - Pernah kesal saat bermain game...

Rika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor

SukabumiRika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor

sukabumiheadline.com – Upaya kepolisian memberantas judi online membuat salah seorang selebgram asal Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum dan dipastikan akan meringkuk di sel, Senin (1/7/2024).

Wanita bernama Rika itu ditangkap polisi di Bogor, usai mempromosikan (endorse) situs game online terlarang di akun Instagramnya @rikaaml03.

Wanita berusia 23 tahun itu ditangkap karena situs game online terlarang di salah satu restoran dan kafe di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Jumat (28/6/2024).

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rika menerima tawaran endorse game online terlarang tersebut, dari akun Instagram @info_indonesiaviral melalui pesan Direct Message (DM) ke akun Instagram pribadinya.

Rika yang tergiur dengan bayaran Rp2,5 juta per bulan, kemudian menyanggupi untuk mempromosikan game online tersebut sebanyak dua kali posting per hari.

“Dia menerima endorse game slot online dengan bayaran Rp2.5 juta per bulan untuk 2 kali posting dalam 1 hari. Tindakan itu sudah dilakukannya sejak Mei hingga Juni 2024,” jelas Luthfi.

Berdasarkan pengakuan Rika, lanjut Luthi, uang yang diterimanya itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut Rika dijerat dengan pasal ganda yakni Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) RI tahun 2024 tentang muatan game online terlarang, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer