sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat (11/7/2025).
Rapat membahas agenda terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali didampingi Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
“Penyusunan perubahan APBD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien,” kata Asep Japar.
Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.
“Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan,” jelas dia.
Sementara itu, Budi Azhar Mutawali menginformasikan jadwal pelaksanaan pembahasan lebih lanjut, yakni Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka pembahasan mengenai program dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 14-15 Juli 2025.
Kemudian, Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD membahas mengenai masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025.
Selanjutnya, Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.
Selain itu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juli 2025.
“Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Budi Azhar.