Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani - @ahmaddhaniofficial

Ahmad Dhani - @ahmaddhaniofficial

sukabumiheadline.com – Setelah mengeluarkan pernyataan yang membebaskan kafe dan restoran memutar lagu-lagu Dewa 19 dari kewajiban membayar royalti, musisi Ahmad Dhani mendapatkan pujian dari netizen.

Musisi yang juga anggota DPR RI itu turut bersuara mengenai polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat DM,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan suami Mulan Jameela itu pun direspons positif oleh netizen. Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil mntan suami Maia Estianty tersebut.

Baca Juga :  Ini Lho Harga Tiket Konser 30 Tahun Dewa 19

Warganet menilai perjuangan Ahmad Dhani dalam memperjuangkan hak para pencipta lagu hanya bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar royalti.

“Sekarang keadaan berbalik. Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya,” tulis salah seorang netizen.

Untuk diketahui, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Ketentuan berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.

Berita Terkait

Comeback Peterpan disambut antusias para musisi
MiSHCALL, band skena asal Sukabumi beraliran pop alternatif rilis single 23
Hasil D’Academy 7 Final Audition, Shekar Ali penari asal Jampang Kulon Sukabumi tersingkir
Malam ini! Shekar Ali asal Sukabumi menuju 21 Besar Final Audition Dangdut Academy 7 Indosiar
Shekar Ali dari Sukabumi, ini daftar 50 peserta lolos Babak Final Audisi D’Academy 7
Madesya, band lawas Indonesia era 70an milik musisi tampan asal Sukabumi
Aries Budiman, artis peran dan drummer band Garasi asal Sukabumi
LAMA band asal Sukabumi rilis single hits Diantara Kalian

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:27 WIB

Comeback Peterpan disambut antusias para musisi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:14 WIB

MiSHCALL, band skena asal Sukabumi beraliran pop alternatif rilis single 23

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:08 WIB

Hasil D’Academy 7 Final Audition, Shekar Ali penari asal Jampang Kulon Sukabumi tersingkir

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:00 WIB

Malam ini! Shekar Ali asal Sukabumi menuju 21 Besar Final Audition Dangdut Academy 7 Indosiar

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB