Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Dikutip sukabumiheadline.com dari reuters.com, Kamis (1/1/2026), KUHP setwbal 345 halaman telah disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama yang merupakan produk hukum dari era kolonial Belanda.

Namun, sejumlah definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”

Revisi KUHP ini diklaim sudah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

  • Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
  • Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  • Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
  • Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan
  • KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan YLBHI

Sementara itu, kalangan aktivis pro demokrasi dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia secara konsisten menyuarakan kritik dan kekhawatiran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan sipil, demokrasi, dan berisiko mengkriminalisasi aktivis serta jurnalis.

Organisasi seperti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dan YLBHI termasuk di antara kelompok yang meminta penundaan pemberlakuan KUHP baru karena kekhawatiran akan terjadinya kesewenang-wenangan saat warga berhadapan dengan hukum. KUHP baru sendiri dijadwalkan berlaku penuh pada 2026.

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resminya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuat pernyataan sebagai berikut:

Poin-poin utama kritik aktivis

Kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh aktivis pro demokrasi dan koalisi masyarakat sipil meliputi:

  • Ancaman Kebebasan Berpendapat dan Pers: Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai dapat membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, termasuk potensi kriminalisasi terhadap akademisi kritis. Dewan Pers menyatakan KUHP baru berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
  • Pasal Kontroversial tentang Unjuk Rasa: Pasal 256 KUHP, yang mengancam pidana bagi pelaku unjuk rasa atau pawai tanpa pemberitahuan yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum, dikritik sebagai delik ketertiban umum yang dapat membatasi hak untuk berdemonstrasi secara damai.
  • Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Beberapa aturan, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan dan penyitaan (dalam konteks RUU KUHAP yang juga disahkan baru-baru ini), dikhawatirkan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai.
  • Minimnya Partisipasi Bermakna: Aktivis mengkritik proses pengesahan KUHP yang dianggap mengabaikan masukan dan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, termasuk komunitas pers.
  • Kemunduran Demokrasi: Secara umum, aktivis menilai keberadaan pasal-pasal kontroversial ini sebagai langkah mundur bagi reformasi hukum dan demokrasi di Indonesia, serta berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap gerakan pro demokrasi.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan (atau yang sering disebut UU No. 1 Tahun 2023). YLBHI menilai banyak pasal dalam KUHP baru tersebut fatal, bermasalah, dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum serta mengancam hak warga negara.

Secara umum, YLBHI memandang bahwa KUHP baru tersebut gagal memperbaiki masalah besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan justru berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan utama dan pandangan kritis YLBHI mencakup beberapa poin, dari mulai dampak serius pada penegakan hukum, hingga ancaman terhadap kewenangan instansi lain.

“Pasal-pasal bermasalah tersebut berdampak serius terhadap penegakan hukum dan berpotensi membuat proses hukum makin otoriter,” kata Isnur.

Isnur secara spesifik menyoroti bahwa KUHP baru membuat penyidik dari instansi non-Polri, seperti Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN), kehilangan kewenangan penting (misalnya, untuk menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri), yang dikhawatirkan dapat melumpuhkan penegakan hukum di bidang terkait.

YLBHI juga mengkritik proses pengesahan RUU KUHP yang dianggap dilakukan secara buru-buru, kilat, tidak transparan, dan minim partisipasi publik yang bermakna.

YLBHI telah lama mendesak agar pasal-pasal yang dianggap anti-demokrasi, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dihapus karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan menunjukkan sikap pemerintah serta DPR yang antikritik.

“Kami khawatir aparat penegak hukum, khususnya polisi, akan salah menafsirkan pasal-pasal baru dalam RKUHP yang berpotensi mengintimidasi masyarakat,” jelasnya.

Bersama koalisi masyarakat sipil, YLBHI mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP yang baru disahkan untuk memperbaiki pasal-pasal fatal tersebut.

Berita Terkait

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi suasana belajar di kampus - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Daftar jurusan kuliah paling dibutuhkan pada 2030

Kamis, 1 Jan 2026 - 07:38 WIB