Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat dan terduga pelaku pelecehan seksual - sukabumiheadline.com

Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat dan terduga pelaku pelecehan seksual - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dai kondang juga pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Dugaan tersebut terungkap setelah para korban berani mengungkap apa yang dialaminya.

Menurut kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, pihaknya mendapat informasi tersebut dari keluarga korban yang kini menjadi kliennya dalam perkara tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban, sementara ini korban baru teridentifikasi 6 orang dan yang 2 orang melakukan pelaporan didampingi orang tuanya,” kata Rangga dalam rekaman audio diterima sukabumiheadline.com, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengakuan korban, aksi pelecehan tersebut telah dilakukan pimpinan ponpes tersebut sejak beberapa tahun lalu. Adapun modus dilakukan dai kondang tersebut agar dapat mengakali santriwatinya itu untuk melakukan aksi tak senonoh.

“Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan, terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubugan (intim), Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” papar Rangga.

Rangga mengaku bahwa pihaknya pada Rabu (25/2/2026) sore, telah melakukan komunikasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota namun untuk membuat laporan tersebut pihaknya diarahkan ke Polres Sukabumi.

“Korban hari ini rencananya mau konsultasi untuk laporan polisi, tapi kita diarahkan untuk ke Polres Sukabumi karena yuridiksinya di Pelabuhanratu,” tegas Rangga.

Korban alami trauma

Rangga memaparkan, akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma.

“Korban, apalagi yang satu orang yang kejadiannya tahun 2021 sampai 2025 kemarin, dia sampai nggak bisa sekolah, nggak mau sekolah, ngurung, dan sifatnya berubah. Dan sebelumnya tadi sempat kita juga ke Dinas DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melakukan konsultasi,” ungkap Rangga.

Mirisnya, ungkap Rangga, semua korban rata-rata berusia belasan tahun. “Rata-rata korban umur 14-15 tahun, pada saat kejadian. Yang hari ini ikut berusia 15. Baru masuk usia 15 sampai 19 lah,” ungkapnya.

Dilaporkan ke Polres Sukabumi 

Kekinian, Rangga mengungkap bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Sukabumi.

“Kami (telah) melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menipu anak-anak di bawah umur dan sudah terjadi dari tahun 2021 sampai 2025 kemarin,” kata Rangga.

“Ada juga yang baru kejadian sekitar tiga bulan lalu, dan kami beserta orang tua korban melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Dijelaskan Rangga, hingga kini sudah enam orang santriwati yang teridentifikasi menjadi korban pelecehan seksual.

“Sejauh ini yang teridentifikasi adalah enam orang, tapi yang melaporkan hari ini ada 3 orang. Nah, orang tua (korban) yang tiga orang ikut,” kata dia.

“Proses LP (Laporan Polisi) masih berlangsung, kita baru konsultasi. Harapannya kita transparan aja ya. Pelaporan itu ditingkatkan polisi dengan transparan dan profesional. Kita mohon ada tingkatan pelaporannya. Seperti apa sih yang terjadi? Apakah ada persetubuhan kah? Atau rudapaksa (pemerkosaan) kah?,” lanjut Rangga.

Lebih jauh, Rangga menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiga korban, tidak mengalami sampai melakukan persetubuhan.

“Ini dari keterangan para korban bahwa tidak ada persetubuhan. Tetapi, baru sempat raba-raba, terus menyentuh area sensitif. Ditelanjangi juga, menurut korban ya,” jelasnya.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB