Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat dan terduga pelaku pelecehan seksual - sukabumiheadline.com

Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat dan terduga pelaku pelecehan seksual - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dai kondang juga pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Dugaan tersebut terungkap setelah para korban berani mengungkap apa yang dialaminya.

Menurut kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, pihaknya mendapat informasi tersebut dari keluarga korban yang kini menjadi kliennya dalam perkara tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban, sementara ini korban baru teridentifikasi 6 orang dan yang 2 orang melakukan pelaporan didampingi orang tuanya,” kata Rangga dalam rekaman audio diterima sukabumiheadline.com, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengakuan korban, aksi pelecehan tersebut telah dilakukan pimpinan ponpes tersebut sejak beberapa tahun lalu. Adapun modus dilakukan dai kondang tersebut agar dapat mengakali santriwatinya itu untuk melakukan aksi tak senonoh.

“Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan, terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubugan (intim), Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” papar Rangga.

Rangga mengaku bahwa pihaknya pada Rabu (25/2/2026) sore, telah melakukan komunikasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota namun untuk membuat laporan tersebut pihaknya diarahkan ke Polres Sukabumi.

“Korban hari ini rencananya mau konsultasi untuk laporan polisi, tapi kita diarahkan untuk ke Polres Sukabumi karena yuridiksinya di Pelabuhanratu,” tegas Rangga.

Korban alami trauma

Rangga memaparkan, akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma.

“Korban, apalagi yang satu orang yang kejadiannya tahun 2021 sampai 2025 kemarin, dia sampai nggak bisa sekolah, nggak mau sekolah, ngurung, dan sifatnya berubah. Dan sebelumnya tadi sempat kita juga ke Dinas DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk melakukan konsultasi,” ungkap Rangga.

Mirisnya, ungkap Rangga, semua korban rata-rata berusia belasan tahun. “Rata-rata korban umur 14-15 tahun, pada saat kejadian. Yang hari ini ikut berusia 15. Baru masuk usia 15 sampai 19 lah,” ungkapnya.

Dilaporkan ke Polres Sukabumi 

Kekinian, Rangga mengungkap bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Sukabumi.

“Kami (telah) melaporkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menipu anak-anak di bawah umur dan sudah terjadi dari tahun 2021 sampai 2025 kemarin,” kata Rangga.

“Ada juga yang baru kejadian sekitar tiga bulan lalu, dan kami beserta orang tua korban melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Dijelaskan Rangga, hingga kini sudah enam orang santriwati yang teridentifikasi menjadi korban pelecehan seksual.

“Sejauh ini yang teridentifikasi adalah enam orang, tapi yang melaporkan hari ini ada 3 orang. Nah, orang tua (korban) yang tiga orang ikut,” kata dia.

“Proses LP (Laporan Polisi) masih berlangsung, kita baru konsultasi. Harapannya kita transparan aja ya. Pelaporan itu ditingkatkan polisi dengan transparan dan profesional. Kita mohon ada tingkatan pelaporannya. Seperti apa sih yang terjadi? Apakah ada persetubuhan kah? Atau rudapaksa (pemerkosaan) kah?,” lanjut Rangga.

Lebih jauh, Rangga menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiga korban, tidak mengalami sampai melakukan persetubuhan.

“Ini dari keterangan para korban bahwa tidak ada persetubuhan. Tetapi, baru sempat raba-raba, terus menyentuh area sensitif. Ditelanjangi juga, menurut korban ya,” jelasnya.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

Regulasi

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:52 WIB