KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Masyarakat diimbau melakukan gugatan praperadilan jika laporan polisi diabaikan oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilansir dari Kompas, pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu mengatakan, gugatan praperadilan bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 lalu.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Eddy Hiariej, dikutip Senin (19/1/2026).

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut diklaim sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, ada dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.

Baca Juga :  KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tuturnya.

Selain itu, jelas Eddy, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait perkara.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan,” ungkap Eddy.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131