KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Masyarakat diimbau melakukan gugatan praperadilan jika laporan polisi diabaikan oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilansir dari Kompas, pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu mengatakan, gugatan praperadilan bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 lalu.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Eddy Hiariej, dikutip Senin (19/1/2026).

Eddy mengatakan, ketentuan tersebut diklaim sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, ada dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.

Baca Juga :  KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tuturnya.

Selain itu, jelas Eddy, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait perkara.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan,” ungkap Eddy.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terbaru