sukabumiheadline.com – Masyarakat diimbau melakukan gugatan praperadilan jika laporan polisi diabaikan oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Dilansir dari Kompas, pria dengan sapaan Eddy Hiariej itu mengatakan, gugatan praperadilan bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 lalu.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay. Jadi, silakan melakukan praperadilan,” kata Eddy Hiariej, dikutip Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eddy mengatakan, ketentuan tersebut diklaim sebagai salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru.
“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, ada dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.
“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tuturnya.
Selain itu, jelas Eddy, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait perkara.
“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana juga bisa dilakukan praperadilan,” ungkap Eddy.









