Kemendagri ingin hotel tak minta KTP tamu saat check in

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat tidak wajib menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit.

Dikutip dari Kompas, Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, masyarakat boleh menggunakan identitas lain.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, dikutip Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.

Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.

Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu. Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Untuk informasi, saat ini Komite Percepatan Transformasi Digital bentukan pemerintah tengah membahas masalah tersebut.

Karenanya, lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

Hal itu karena penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.

Berita Terkait

Mudik nyaman & on time, ini 5 shuttle bus Jakarta-Sukabumi plus tarif dan jadwal
Surga tersembunyi di Tegalbuleud Sukabumi, lupakan Palabuhanratu dan Ujunggenteng
Biker luar daerah ungkap spot misterius menuju tempat wisata di Sukabumi
Yuk saksikan Cimaja Boardriders Open Pro Surf Competition di Sukabumi full sebulan, cek jadwal
Lupakan KA Jaka Lalana Jakarta-Sukabumi, Nusantara Explorer Sleeper Train meluncur
Syarat mendaki Gunung Gede-Pangrango: Wajib daftar daring tanpa kecuali
10 objek wisata alam di Sukabumi terpopuler 2026, lengkap harga tiket masuk, kelebihan dan lokasi
Bahas pendapatan, Perhutani KPH Sukabumi kumpulkan pelaku wisata kawasan hutan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Mudik nyaman & on time, ini 5 shuttle bus Jakarta-Sukabumi plus tarif dan jadwal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Surga tersembunyi di Tegalbuleud Sukabumi, lupakan Palabuhanratu dan Ujunggenteng

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Biker luar daerah ungkap spot misterius menuju tempat wisata di Sukabumi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Yuk saksikan Cimaja Boardriders Open Pro Surf Competition di Sukabumi full sebulan, cek jadwal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:13 WIB

Lupakan KA Jaka Lalana Jakarta-Sukabumi, Nusantara Explorer Sleeper Train meluncur

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:30 WIB