sukabumiheadline.com – Jajaran Polres Sukabumi secara resmi menetapkan sekaligus menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Indra Permana alias TIP (55) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, terhadap tiga orang pelajar perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Para korban diketahui sedang melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di instansi tempat tersangka bekerja.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Agus dikutip sukabumiheadline.com, Selasa (22/9/2026).
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa semua itu hanya bercanda,” katanya.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, yaitu satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit profesional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikropon merek DMA SR-617.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” tegas Agus.
“Polres Sukabumi menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar, agar peristiwa serupa tidak terulang dan korban dapat segera memperoleh perlindungan yang layak,” kata dia.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Pasal 6 huruf C mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
“Sedangkan Pasal 5 mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” pungkasnya.









