sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Polda Jabar menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka dalam kasus pemerasan berkedok anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK terhadap seorang ketua kelompok tani di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Kedua tersangka dibekuk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlokasi di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima program bantuan ternak, dengan nomor laporan LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam modus operandinya, kedua pelaku mendatangi korban dan menuding adanya penyelewengan program bantuan pemerintah. Pelaku kemudian mengintimidasi serta mengancam akan memviralkan isu miring tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Kedua pelaku menghubungi korban dan menuding adanya penyalahgunaan bantuan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta,” ujar Kasat Reskrim di Mako Polres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Selain mengamankan uang tunai senilai Rp5 juta hasil pemerasan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit telepon genggam, dua buah kartu tanda pengenal (ID card) lembaga, bukti tangkapan layar percakapan berisi intrik desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi.
“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” tambah Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, tersangka ES dan EK kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.









