Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota KPK gadungan palak petani di Citepus Sukabumi dibekuk polisi - Polres Sukabumi

Dua anggota KPK gadungan palak petani di Citepus Sukabumi dibekuk polisi - Polres Sukabumi

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Polda Jabar menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka dalam kasus pemerasan berkedok anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK terhadap seorang ketua kelompok tani di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Kedua tersangka dibekuk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlokasi di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima program bantuan ternak, dengan nomor laporan LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam modus operandinya, kedua pelaku mendatangi korban dan menuding adanya penyelewengan program bantuan pemerintah. Pelaku kemudian mengintimidasi serta mengancam akan memviralkan isu miring tersebut ke media sosial apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Kedua pelaku menghubungi korban dan menuding adanya penyalahgunaan bantuan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta,” ujar Kasat Reskrim di Mako Polres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Selain mengamankan uang tunai senilai Rp5 juta hasil pemerasan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menyita barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit telepon genggam, dua buah kartu tanda pengenal (ID card) lembaga, bukti tangkapan layar percakapan berisi intrik desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” tambah Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, tersangka ES dan EK kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Berita Terbaru