sukabumiheadline.com – Aliran sesat adalah kelompok atau ajaran keagamaan yang pandangan, keyakinan, atau praktiknya menyimpang jauh dari ajaran pokok atau akidah yang benar dari suatu agama.
Secara umum, ajaran atau aliran sesat (heresi) adalah doktrin atau pandangan yang bertentangan dengan keyakinan ortodoks atau ajaran baku yang diakui sah dari suatu sistem keagamaan. Penyimpangan ini bisa terjadi pada agama apa saja, termasuk Islam.
Ciri-ciri aliran sesat di Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sejumlah kriteria untuk mengidentifikasi apakah suatu kelompok menyimpang atau sesat. Beberapa cirinya, adalah mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam yang pokok.
Selain itu, satu kelompok disebut sesat jika meyakini akidah yang tidak sesuai dengan AlQuran dan Sunnah (hadits sahih), serta mengaku atau mempercayai nabi/rasul baru setelah Nabi Muhammad SAW.
Kelompok yang mengubah, menambah, atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan, seperti mengubah jumlah rukun Islam atau cara shalat, dan mengkafirkan sesama umat tanpa dalil syar’i yang sah, juga dikelompokkan sebagai sesat menurut MUI.
Demikian dengan 5 kelompok yang pernah berdiri di Sukabumi, Jawa Barat, juga pernah dituduh sesat. Namun setelah dilakukan pendekatan oleh MUI dan aparat penegak hukum, satu di antaranya dinyatakan tidak sesat.
Berikut adalah 5 catatan dirangkum sukabumiheadline.com, Jumat (2/10/2026), terkait kelompok yang pernah hebohkan Sukabumi, karena dituduh sesat, selama kurun 2011 hingga 2025.
1. Ajaran Islam Suci (2011)
MUI Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok Islam Suci di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Aliran pimpinan Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini dianggap menyimpang karena mengingkari Rukun Iman dan Islam, serta mengubah bacaan syahadat.
2. Kelompok Sumarna (2012)
Ratusan pengikut aliran sesat yang dipimpin oleh Sumarna di Kampung Cisalopa, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan bertobat dan menyatakan kembali ke ajaran agama yang benar setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan ketat.
Peristiwa ini mencuat setelah ratusan warga meluapkan kemarahan dengan membakar tujuh rumah warga aliran At Tijaniah yang dipimpin Sumarna. Warga murka lantaran mendengar kabar ada seorang ustadz yang disekap kemudian dibunuh anggota aliran tersebut.
Sang ustadz yang menjadi korban pembunuhan sempat menjadi jemaah aliran tersebut namun sepekan lalu korban memutuskan keluar dari aliran ini.
Polisi yang menyidik kasus pembunuhan ustadz telah menetapkan beberapa tersangka. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang kemudian oleh aparat TNI ditindaklanjuti dengan membongkar gundukan tanah berisi jasad manusia yang diduga ustadz korban pembunuhan.
3. Padepokan Brajamusti (2016)
Padepokan Gatot Brajamusti terletak di Kampung Rambay, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Padepokan ini dulunya merupakan pusat aktivitas spiritual sekaligus kediaman pribadi dari almarhum Gatot Brajamusti (Aa Gatot).
Gatot sendiri merupakan mantan ketua Umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), yang sering dikunjungi oleh sejumlah artis papan atas Indonesia.
Padepokan ini menjadi pusat perhatian nasional pada 2016 setelah Gatot Brajamusti ditangkap di Mataram, NTB atas kasus narkoba. Pada September 2016, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di padepokan Sukabumi ini dan membongkar brankas yang tersembunyi, meskipun saat itu isinya nihil.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa padepokan ini menjadi tempat terjadinya ritual seks menyimpang dan penyalahgunaan narkotika.
Gatot diketahui mencekoki para pengikutnya dengan sabu-sabu yang ia sebut sebagai “aspat” (makanan jin) sebelum melakukan ritual tersebut. Beberapa artis seperti Reza Artamevia dan Elma Theana tercatat pernah tinggal dan berguru di sini.
Setelah kasus hukum mencuat dan Gatot divonis hukuman penjara hingga total 20 tahun, aset bangunan megah ini terbengkalai dan akhirnya berpindah tangan.
Sebagian dari bangunan eks padepokan tersebut telah dijual oleh pihak keluarga dan dialihfungsikan menjadi sarana pendidikan Islam, yaitu Rumah Quran Adzqia (di bawah Yayasan Adzkia Damiri). Sementara itu, area bangunan lain di seberangnya sempat dijadikan gudang dan area kosong.
Gatot Brajamusti meninggal dunia pada 8 November 2020 di RS Pengayoman Cipinang, Jakarta, akibat penyakit hipertensi dan komplikasi stroke yang dideritanya selama masa penahanan.
Jenazahnya dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya, tidak jauh dari lokasi eks padepokannya, tepatnya di TPU Cikiray Kidul, Desa Sukamanah, Cisaat, Sukabumi.
4. Yayasan Sultonul Auliya (2019)
Yayasan ini terletak di Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Pada pertengahan 2019, yayasan ini sempat ramai diberitakan karena mendapat penolakan dan protes dari warga setempat serta santri.
Penolakan tersebut dipicu oleh keresahan warga terkait rencana pembangunan tempat ibadah multi-agama dan isu penyebaran paham yang dinilai menyimpang oleh masyarakat serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Kasus ini kemudian ditangani dan diredam oleh pihak kepolisian serta MUI setempat agar situasi tetap kondusif.
5. Sekte Tri Raga Suci (2025)
Sempat beredar kabar mengenai sekte kepercayaan bernama Tri Raga Suci (Ajaran Ratu Adil Pajajaran Sunda) yang dipimpin oleh Haji Gunawan Sasmita, seorang pria 65 tahun asal Cipeduk, Kabupaten Bogor, yang pindah ke Kampung Tapos, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Namun, Sekte Tri Raga Suci dipastikan tidak memiliki aktivitas menyimpang atau penyebaran ajaran sesat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kemenag, Kesbangpol, bersama aparat kepolisian dan TNI memantau aliran ini sejak 2006 dan menyatakan kelompok ini sudah tidak aktif atau tidak ada pergerakan perekrutan pengikut.
Berdasarkan hasil verifikasi aparat, simbol-simbol dan atribut yang ada murni merupakan bentuk keyakinan atau penguatan batin pribadi pimpinannya, bukan ajaran baru yang disebarkan ke masyarakat umum.









