sukabumiheadline.com – Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menyampaikan sikap pesimis atas dilantiknya eks Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Jenderal Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk informasi, Seiring dengan penugasan barunya tersebut, jabatan Wakapolri yang ditinggalkan Dedi kini diisi oleh Komjen Wahyu Hadiningrat.
Dilantiknya Dedi, direspons Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud, sebagai sinyal negatif sekaligus telah menabrak aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Badan Reforma Agraria Nasional atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dibentuk setelah disahkannya RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Lembaga ini berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dengan mandat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian sengketa agraria secara nasional, termasuk memediasi konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi.
Tugas dan kewenangan BRAN akan diselaraskan serta dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian tugas tersebut nantinya menentukan lingkup direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan baru ini, di mana tidak seluruh fungsi mediasi konflik pertanahan akan dialihkan ke BRAN.
“Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang tadinya dianggap sebagai jalan perbaikan penataan, penguasaan tanah dan konflik struktural persoalan tanah di indonesia, tidak akan memberikan sinyal positif pada pelaksanaan UU ini ke depan,” kata Rozak kepada sukabumiheadline.com, Senin (5/10/2026).
“Sebab hal yang paling dikhawatirkan selama ini oleh organisasi masyarakat sipil pasca-disahkan UU tersebut adalah pimpinan lembaga atau badan yang menjadi amanat UU ini dipimpin oleh TNI atau POLRI,” imbuhnya.
Ketika aparat keamanan aktif, kata Rozak, dan diberikan kewenangan untuk memimpin agenda agraria maka UU PRA tidak akan menjadi solusi bagi penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.
“BRAN hanya sebagai alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya,” tegas dia.
Padahal, jelas dia, reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu.
“Problem utama persoalan agraria selama ini adalah kriminalisasi merupakan salah satu penyumbang tertinggi dalam konflik agraria,” ungkap Rozak.
Rozak juga menyebut, pola kerja kriminalisasi aparat di setiap daerah nyaris sama dan berulang setiap tahun.
“Polanya sama, yaitu menggunakan kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, sejalan dengan cacatan Komnas HAM dalam empat tahun terakhir pengaduan terhadap tindakan kepolisian dalam penangan konflik agraria sangat tinggi,” paparnya.
Padahal, jelas Rozak, semangat dan substansi UU PRA ada harapan besar untuk menjadi kerangka acuan untuk penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.
“Tetapi dengan dilantiknya Kepala BRAN dari anggota Polri aktif maka harapan itu terkubur kembali,” yakin dia.
“Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria,” lanjut Rozak.
Ia menilai, rekam jejak seorang penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan masyarakat, namun hanya memperpanjang cerita kriminalisasi petani dan masyarakat adat sekarang dan yang akan datang.
“Karena dari penunjukannya saja sudah tabrak aturan, amanat UU PRA untuk pengaturan dan penunjukan kepala Badan diatur melalui Peraraturan Presiden, Peraturan belum ada sudah dilantik kepala badan,” jelasnya.
“Belum lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Itu semua diabaikan demi kepuasan dalam bagi-bagi kekuasan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Dedi menyebut langkah awal yang akan dilakukannya adalah mematangkan pembentukan struktur pejabat yang akan mengawaki BRAN.
“Ini badan baru, ya, sebagaimana Undang-Undang Agraria disahkan,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Dedi menyebut BRAN belum dapat langsung beroperasi penuh dalam waktu dekat. Perlu ada koordinasi dengan Mensesneg serta MenPAN-RB guna menggodok struktur organisasinya.
“Badan ini tentunya saya belum bisa langsung operasional. Saya harus komunikasi dengan Mensesneg, komunikasi dengan KemenPAN-RB, untuk melakukan asesmen, siapa-siapa pejabat-pejabat yang nanti di bawah saya, ya, akan mengawaki badan ini,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan nantinya dia akan dibantu oleh dua wakil kepala badan, satu sekretaris utama, dan empat deputi. “Karena saya Kepala Badan, kemudian saya memiliki dua wakil, kemudian ada sekretaris utama, dan saya mempunyai empat deputi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, setelah tahapan asesmen dan pengisian pos-pos jabatan tersebut tuntas, barulah BRAN mulai menyusun langkah strategis operasional sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.
“Nah, ini yang akan diasesmen dulu. Kalau ini sudah diasesmen, baru kita akan menata dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan kami lakukan sampai dengan akhir tahun 2026, dan juga persiapan untuk kita buat rencana kerja sesuai dengan arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2027,” pungkas Dedi.









