Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan dianiaya pria di dalam rumah - sukabumiheadline.com

Ilustrasi seorang perempuan dianiaya pria di dalam rumah - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AA, memaksa seorang gadis berusia 19 tahun melayani 300 laki-laki hidung belang dalam satu bulan.

Melansir dari laman resmi kepolisian, AA bersama istrinya berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi germo dengan modus tawaran kerja kepada wanita berinisial NL asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, kepada lelaki hidung belang.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban awalnya tengah mencari pekerjaan. Selanjutnya, seorang teman merekomendasikan seseorang yang disebut bakal memberinya pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, NL justru harus terjerumus ke dunia remang-remang setelah dijadikan PSK. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa melayani 10 pria setiap hari di hotel selama satu bulan berturut-turut.

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (24/10/2026).

Ganis mengungkapkan, korban dituntut untuk melayani 300 orang dalam sebulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasi ke bulan berikutnya.

“Di bulan berikutnya 300 kali ini juga misalnya tidak tercapai, itu akhirnya dia juga harus tertunda untuk pembayarannya, untuk korbannya,” kata dia.

Ganis menjelaskan, peran dari tersangka ADR yakni merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban. Dia juga mengendalikan operasional, menentukan target pelanggan, mengatur tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan korban.

Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan, menghubungkan pelanggan dengan korban, serta membantu memenuhi target harian. AA juga mengoordinasikan aktivitas tersebut melalui grup komunikasi dan memperoleh bayaran dari setiap pesanan.

Adapun AA menerima fee sebesar Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp90 juta.

“Kemudian peran dari pelaku yaitu adalah merekrut dan mengkoordinasikan tersangka lainnya yaitu joki dan dan kemudian dari pelaku ADR ini mendapatkan keuntungan kurang lebih setiap bulannya adalah Rp75 juta,” jelas dia.

“Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan 6 adalah kurang lebih sekitar Rp450 juta. Kemudian yang kedua yaitu adalah pelaku atau tersangka dengan inisial AA, laki-laki, warga Sukabumi. Dia adalah sebagai joki atau operator meja,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akibat perbuatannya, AA dan ADR terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atas tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Berita Terkait

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Berita Terbaru