Batal Dihukum Mati, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 lalu, telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Namun, pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung RI mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” Sobandi.

Baca Juga :  Ada Menu Irjen Sambo atau Irisan Jengkol Sambal Balado, Iwan Bule Apa?

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo Bisa Mendapatkan Remisi

Sementara, pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup membuka peluangnya mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris.

Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat 4 menyatakan hak remisi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Namun dalam penjelasan Pasal 10 ayat 4 UU itu disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

Ia mengatakan apabila merujuk pada Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 dikatakan dalam ayat 1 bahwa narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

“Kemudian, pada ayat 2 perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.

Pada ayat 3 menyebutkan permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, ayat 4 menyebut ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

“Artinya bila merujuk kepada aturan yang saya sebut di atas, maka Ferdy Sambo masih bisa punya peluang untuk mendapat remisi,” kata Boris.

Peluang remisi ini dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Namun Boris menegaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

“Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin. Bisa diterima bisa juga ditolak,” kata Boris.

Boris menjelaskan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka Ferdy Sambo berhak atas hak remisi, sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131