Buruh Sukabumi mau cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2025? Begini caranyanya

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Batuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama buruh di Sukabumi.

Pada 2025, program ini kembali hadir dengan tujuan meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek nama penerima BLT subsidi gaji agar tidak ketinggalan informasi penting.

Lantas, bagaimana caranya jika para pekerja di Kota dan Kabupaten Sukabumi ingin mengecek untuk memastikan namanya apakah menjadi penerima BLT subsidi gaji tahun 2025?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji 2025

Terdapat dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk cek nama penerima BLT subsidi gaji tahun 2025, yaitu melalui website resmi dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Melalui Website Resmi:

  • Kunjungi situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, Anda akan diminta memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk verifikasi.

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun, lalu cari fitur untuk mengecek status penerima BSU.
  • Pastikan Anda selalu menggunakan sumber informasi yang resmi dan terpercaya untuk menghindari penipuan. Jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pengecekan.

Kriteria penerima BSU Kemnaker

Kriteria penerima BSU Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) atau BLT Subsidi Gaji, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah batasan gaji. Pada 2025, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu, misalnya Rp3.500.000 per bulan.

Selain pekerja, guru honorer juga berpotensi menjadi penerima BSU. Pastikan Anda selalu memeriksa persyaratan terbaru karena kriteria penerima dapat berubah setiap tahunnya.

Nominal bantuan BSU juga dapat bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2025, nominal bantuan mencapai Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli). Dana BSU biasanya akan dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Waspada penipuan 

Di tengah informasi yang beredar, penting bagi pekerja di Sukabumi untuk selalu waspada terhadap penipuan. Hanya gunakan situs website dan aplikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan.

Informasi mengenai cara pengecekan dan kriteria penerima BSU dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah.

Gunakan sumber informasi yang terpercaya, Buruh Sukabumi dapat memastikan bahwa Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari potensi penipuan terkait BLT Subsidi Gaji.

Berita Terkait

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Berita Terbaru