Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga diamankan aparat penegak hukum - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga diamankan aparat penegak hukum - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku Jumat (2/1/2026).

Pengesahan KUHP yang sekaligus kado tahun baru 2026 untuk bangsa Indonesia tersebut dinilai kontroversi karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas, meski disertai implementasi KUHAP Nasional sebagai pengganti KUHP peninggalan Hindia-Belanda.

Berikut sejumlah pasal-pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 188: Berbunyi: “Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Meski terdapat pengecualian pada Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.”

Meski terdapat pengecualian, frasa “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal yang tidak jelas. Definisi “bertentangan” juga sangat subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.

Secara keseluruhan, Pasal 188 KUHP Baru dianggap melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menghina presiden Indonesia – sukabumiheadline.com

Pasal 218, Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Kontroversi dari pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini muncul karena pasal ini dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi. Pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.

Baca Juga :  MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
Ilustrasi peserta aksi unjuk rasa ditangkap polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi peserta aksi unjuk rasa ditangkap polisi – sukabumiheadline.com

Pasal 240, Penghinaan Lembaga Negara: Pasal 240 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 256: Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Remonstrasi:
Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasan dan, Demonstrasi berbunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai.

Pasal 300: Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Pasal 300 berbunyi, “Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal 301: Berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga :  KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.”

Pasal 302: Berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pasal ini masih bersifat multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran berbeda dalam beragama.

Ilustrasi pelaku tindak pidana ditangkap polisi - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku tindak pidana ditangkap polisi – sukabumiheadline.com

Pasal 411 dan Pasal 412, Perzinaan dan Kohabitasi: Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal 412 ayat (1): Mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski termasuk delik aduan karena hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap dinilai kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB